Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2025/PN Bit CELLIANA JUWITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CELLIANA JUWITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan pemohon Celliana Juwita sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama Parsaoran Silitonga, tempat/tanggal lahir : Aek Mas /04 November 2004, jenis kelamin Laki-Laki, Kebangsaan : Indonesia, Tempat tinggal Lingkungan ll, rt 002/rw 002, Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari,  Kota Bitung, Sulawesi Utara untuk menanda tangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam seleksi calon Bintara TNI AD;
  3. Membebankan biaya yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak