Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2024/PN Bit ARIF SALASA, S.H. NOVELINO MATONENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2545/P.1.14/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SALASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVELINO MATONENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa NOVELINO MATONENG alias NEJO pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira jam 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain sekiranya pada bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain sekiranya pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa NOVELINO MATONENG alias NEJO pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal pada saat terdakwa dan saksi FRANGKLIN EKA KALINDOTE baru selesai minum minuman keras tepatnya di rumah kakak saksi FRANGKLIN EKA KALINDOTE belakang  Kodim Bitung lalu menaiki sepeda motor berboncengan menuju warung yang terletak di Perum BTN untuk membeli santan kara lalu sementara diperjalanan dihadang oleh anak-anak remaja sehingga terdakwa dan saksi FRANGKLIN EKA KALINDOTE memutar motor dan pergi ke rumah terdakwa untuk mengambil pisau badik yang melengkung dan satu buah pisau dengan panjang 30 cm terbuat dari besi salah satu bagian sisinya tajam ujungnya runcing gagangnya terbuat dari kayu kemudian setelah mengambil kedua pisau tersebut terdakwa selipkan dipnggang terdakwa selanjutnya terdakwa dan saksi FRANGKLIN EKA KALINDOTE kembali menuju lokasi dimana terdakwa dan saksi FRANGKLIN EKA KALINDOTE dihadang, dan sesampainya di lokasi tersebut terdakwa mencabut kedua pisau tersebut dan menyerahkan salah satu pisau badik yang melengkung kepada saksi FRANGKLIN EKA KALINDOTE sementara terdakwa memegang satu buah pisau dengan panjang 30 cm terbuat dari besi salah satu bagian sisinya tajam ujungnya runcing gagangnya terbuat dari kayu langsung mengejar anak-anak remaja yang berada disekitar lokasi tersebut sehingga terjadi kejar-kejaran antara terdakwa dan saksi FRANGKLIN EKA KALINDOTE dan anak-anak remaja tersebut dan beberapa saat kemudian masyarakat setempat menyuruh terdakwa dan saksi FRANGKLIN EKA KALINDOTE untuk pulang, lantas mendengar hal tersebut terdakwa dan saksi FRANGKLIN EKA KALINDOTE pun pulang sambil membawa kedua pisau tersebut selanjtnya pada saat perjalanan pulang tepatnya di dekat tempat sampah perum BTN terdakwa dan saksi FRANGKLIN EKA KALINDOTE diamankan oleh pihak kepolisian dan di bawa ke Polres Bitung untuk dimintai keterangan.------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai senjata penikam atau senjata penusuk, berupa satu buah pisau dengan panjang 30 cm terbuat dari besi salah satu bagian sisinya tajam ujungnya runcing gagangnya terbuat dari kayu yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut. -------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya