| Petitum |
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
3. Menyatakan Jual Beli dan penukaran yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I adalah sah menurut hukum sesuai Surat Kesepakatan Bersama;
4. Menyatakan Tidak Sah, akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I yang tidak memberikan Sertifikat Hak Milik No.1321 kepada Penggugat yang mana akan diurus balik nama atas nama Penggugat;
5. Menyatakan Sah, akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat II dengan memasukkan tanah milik Tergugat I menjadi milik Tergugat II dalam pembuatan Sertifikat No.1321, padahal diketahui tanah tersebut telah dijual kepada Penggugat, dengan pembuatan Sertifkat tersebut dinyatakan Tidak Mengikat dan Melawan Hukum;
6. Menyatakan tidak mengikat secara hukum tanah Tergugat I yang telah dijual kepada Penggugat yang dengan sengaja dimasukkan dalam pembuatan Sertifikat Prona di BPN Tata Ruang Kota Bitung oleh Tergugat II ;
7. Menyatakan penjualan Tergugat II kepada Tergugat VI dengan luas 469 M2 kepada Tergugat VI adalah Perbuatan Melawan Hukum karena tanah tersebut adalah milik dari Tergugat I yang akan diserahkan kepada Penggugat ;
8. Menyatakan Sah Sita Jaminan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim agar supaya kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat tidak boleh mengelola sebelum ada putusan tetap ;
9. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk tunduk dan patuh pada Putusan;
10. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah yang ada di lorong STIE Petra Manembo-Nembo Lingkungan IV kepada Penggugat sesuai Jual Beli melalui kwitansi dan Surat Kesepakatan Bersama agar supaya dapat dipakai dengan bebas;
11. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
12. Menyatakan tanah sengketa bukanlah milik dari Tergugat I dan Tergugat II ;
13. Menghukum Tergugat I dan II untuk keluar dari tanah sengketa tersebut ;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, dimohonkan putusan yang adil menurut hukum (ex aequo aet bono).
|