Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Bit JUNAEDI SALINDEHO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUNAEDI SALINDEHO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan JUNAEDI SALINDEHO  dan MISYE G. MUHONIS Para Pemohon sebagai Wali dari anak Laki-laki yang bernama FARLINA NATHANAEL lahir di Bitung pada tanggal 02 November 2005 anak seorang ibu yang bernama OLVITA PIRI ;

Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak