Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Bit NATALIA J. P. RUNKAT, S.H. ANDIKA RAMADHAN MUHAMMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2485/P.1.14/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NATALIA J. P. RUNKAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA RAMADHAN MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa ANDIKA RAMADHAN MUHAMMAD Alias ANDIKA pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Kelurahan Girian Weru Satu Kecamatan Girian Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

-------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Saksi Abdul Rifai Ngadi dan Saksi Rahmat Reyvano Bilondatu menemani saksi ANDITO PUTRA PRATAMA (terdakwa dalam perkara terpisah) untuk kerumah sakit mengantar istri dari saksi ANDITO PUTRA PRATAMA sampai sekitar pukul 01.30 Wita setelah itu saksi ANDITO PUTRA PRATAMA pulang kerumah, diperjalanan pulang saksi ANDITO PUTRA PRATAMA mengatakan untuk singgah membeli makanan dipinggir jalan di perempatan dekat pasar Girian tepatnya di Kelurahan Girian Weru Satu Kecamatan Girian Kota Bitung, saat itu saksi ANDITO PUTRA PRATAMA turun untuk membeli nasi goreng kemudian sekitar pukul 04.00 Wita saksi Juditia Christianto Tawalujan, saksi Geraldi Michael Hero Dumais, dan Saksi Fernando Charles Lumika yang adalah anggota kepolisian resort Bitung yang sedang melaksanakan patroli dan para saksi melihat sebuah mobil xenia warna hitam yang dibawa oleh saksi ANDITO PUTRA PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan nopol DB 1997 RF sedang terparkir di pinggir jalan namun dalam kondisi mesin menyala dan terlihat mencurigakan, kemudian para saksi mendatangi mobil tersebut untuk memeriksa. Melihat kedatangan Tim Tarsius saksi ANDITO PUTRA PRATAMA langsung melarikan diri dengan naik ojek karena merasa takut kemudian saksi Juditia Christianto Tawalujan, saksi Geraldi Michael Hero Dumais, dan Saksi Fernando Charles Lumika melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut kemudian ditemukan senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 44 cm dan lebar 2.9 cm dengan satu sisi tajam dan sisi lainnya tumpul serta ujungnya runcing, gagang pisau terbuat dari kayu dan terbungkus lakban warna hitam yang disembunyikan di bawah karpet mobil. Setelah ditanyakan kepada para Saksi  yang berada di dalam mobil diketahui bahwa senjata tajam jenis pisau badik tersebut milik kepunyaan terdakwa ANDIKA RAMADHAN MUHAMMAD maka dari itu para Saksi dan Tim Tarsius melakukan pencarian terhadap terdakwa ANDIKA RAMADHAN MUHAMMAD dan ditemukan terdakwa berada di rumah kontrakan dari saksi ANDITO PUTRA PRATAMA  dan setelah ditanyakan oleh Tim Kepolisian  terkait kepemilikan senjata tajam jenis pisau badik tersebut diakui milik terdakwa yang terdakwa simpan dibawah karpet mobil yang dikendarai oleh saksi ANDITO PUTRA PRATAMA dengan tujuan untuk menjual senjata tajam tersebut, setelah itu terdakwa langsung diamankan oleh pihak yang berwajib..----------------

-------Bahwa senjata penikam atau senjata penusuk yang ditemukan pada diri terdakwa tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang-barang kuno atau ajaib.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya