Dakwaan |
Bahwa Saksi Pelapor/korban Pr JANURITA JEKLIN RUMAWUNG Menerangkan Bahwa benar telah terjadi penganiayaan yang dialkukan oleh sdra VERA KANSIL pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekitar jam 11.00 Wita, dikelurahan wienet dua Kec Aertembaga Kota Bitung tepatnya di dalam pasar winenet, yang mana saat itu korban sedang berdiri didepan pagar pembatas lahan, dan kemudian datang Tersangka VERA bersama anak buahnya(anggota satpol PP) dan memaksa untuk membuka pagar pembatas lahan didalam pasar dan saat itu karena korban ditahan oleh beberapa anggota Sat Pol PP namun tiba-tiba dari arah belakang ada yang manrik rambut korban dan pada sat saksi korban melihat ternyata yang menarik adalah Pr VERA, lalu saksi korban menanyakan perihal mengapa sampai Pr VERA menarik rambut saksi korban namun saat itu dijawab kalau Pr VERA tidak sengaja menarik, dan setelah keadaan sudah tenang kemudian Pr VERA meminta maaf namun saksi korban tidak menerima atas perbuatan Pr VER dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Aertembaga.
dst.
dst. |