| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DENY SIRAP alias DENY pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar jam 20.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Juli tahun 2020, bertempat di Kel. Bitung Timur Ling. II RT 006 Kec. Maesa Kota Bitung, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merusak kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka, terhadap saksi korban ILHAM RADJU alias ILHAM |