| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah demi Hukum Surat Pengalihan Hak Jual Beli bersegel, Sebidang tanah yang sampai saat ini masih terdaftar atas nama pemilik pertama yakni Julius Sondak Wenas yang telah menjual tanah tersebut kepada Elfis Kaumbur berdasarkan Surat Pengalihan Hak atau Surat Jual Beli bersegel tertanggal 8 Maret 2001 dihadapan saksi - saksi dan Bapak WELLY DALOPE Selaku Kepala kelurahan Batulubang (pada saat itu), dengan harga jual beli sebesar Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Sah demi Hukum Surat Pengalihan Hak Jual Beli bersegel, Sebidang tanah tersebut diatas dari Pemilik Kedua yakni Elfis Kaumbur berdasarkan Surat Pengalihan Hak atau Surat Jual Beli bersegel tertanggal 15 April 2002 yang dibuat dihadapan saksi - saksi dan Bapak WELLY DALOPE Selaku Kepala kelurahan Batulubang (pada saat itu), dengan harga jual beli sebesar Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa para Ahli Waris yang masih hidup baik ahli Waris dari alm. JULIUS SONDAK WENAS maupun ahli waris dari alm. ELFIS KAUMBUR bukan lagi pemilik yang sah berdasarkan surat Keterangan Waris karena Objek tanah tersebut telah dijual kepada Pemohon sebagai pembeli yang sah.
5. Menyatakan Surat Peralihan Jual Beli antara Julius Sondak Wenas kepada Elfis Kaumbur dan Elfis Kaumbur kepada Pemohon Sah Demi Hukum dan Berkekuatan Hukum Tetap untuk dijadikan ALAS HAK agar dapat memproses Balik Nama Sertipikat Hak Milik nomor: 128 / Batulubang terdaftar a.n Julius Sondak Wenas kepada Pemohon di Kantor Badan Pertanahan Kota Bitung Propinsi Sulawesi Utara.
6. Menyatakan Sah Demi Hukum Jual Beli Berantai atas Sebidang tanah Objek Permohonan, mulai dari Penjual Pertama kepada Penjual Kedua, dan dari Penjual Kedua kepada Pemohon.
7. Menyatakan bahwa Pemohon adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik nomor : 128/Batulubang, berdasarkan Surat Ukur tertanggal 10-9-1985, Nomor : 1077/1985, dengan luas 362 m?2; (tiga ratus enam puluh dua meter persegi) terdaftar a.n Julius Sondak Wenas yang terletak di Kelurahan Batulubang, Kecamatan Bitung Selatan, Kota Bitung, Propinsi Sulawesi Utara dengan batas - batas sebagai berikut ;
Utara :berbatasan Jalan
Timur :berbatasan Lorong
Barat :berbatasan Tanah Negara
Selatan :berbatasan Lorong
8. Memerintahkan Badan Pertanahan Kota Bitung untuk dapat Melaksanakan Proses Balik Nama Sertipikat Hak Milik nomor : 128/Batulubang, berdasarkan Surat Ukur tertanggal 10-9-1985, Nomor : 1077/1985, dengan luas 362 m?2; (tiga ratus enam puluh dua meter persegi) terdaftar a.n Julius Sondak Wenas yang terletak di Kelurahan Batulubang, Kecamatan Bitung Selatan, Kota Bitung, Propinsi Sulawesi Utara dengan batas - batas sebagai berikut ;
Utara :berbatasan Jalan
Timur :berbatasan Lorong
Barat :berbatasan Tanah Negara
Selatan :berbatasan Lorong
Ke atas nama Pemohon yakni atas nama : SITI AISA TA'NANG
9. Membebankan Biaya Perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|