Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2026/PN Bit 1.ARIF SALASA, S.H.
2.FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
3.JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
4.AGUNG SUSANTO, S.H., M.H.
5.MURARY AZIS, S.H., M.H.
6.SUWARDI, S.H.
7.HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
8.TOTOK ALIM PRAWIRO WIDODO, S.H.,M.H.
9.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
1.NOVRI POLUAN ALS OPING ANAK DARI RUDI POLUAN (ALM)
2.Idham Natsir Als Idam Bin Natsir
3.Faisal Hasiru Als Isal
4.Ikbal Ibrahim Als Ikbal Bin Isa Ibrahim (Alm)
5.Risman Hasiru Als Risman Bin Faisal Hasiru
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-78/P.1.14/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SALASA, S.H.
2FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
3JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
4AGUNG SUSANTO, S.H., M.H.
5MURARY AZIS, S.H., M.H.
6SUWARDI, S.H.
7HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
8TOTOK ALIM PRAWIRO WIDODO, S.H.,M.H.
9JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVRI POLUAN ALS OPING ANAK DARI RUDI POLUAN (ALM)[Penahanan]
2Idham Natsir Als Idam Bin Natsir[Penahanan]
3Faisal Hasiru Als Isal[Penahanan]
4Ikbal Ibrahim Als Ikbal Bin Isa Ibrahim (Alm)[Penahanan]
5Risman Hasiru Als Risman Bin Faisal Hasiru[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

-------- Bahwa Terdakwa NOVRI POLUAN Alias OPING NOVRI POLUAN Alias OPING ANAK DARI RUDI PALUAN (Alm) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa IDHAM NATSIR Alias IDAM,  Terdakwa FAISAL HASIRU, Terdakwa IKRAM,Terdakwa RISMAN HASIRU Alias IBRAHIM Alias IKBAL,  dengan para Saksi RIVALDI KADJU Alias ALDI, REFLY KADJU Alias UTAY, RIVO FANDRIE PANDEY Alias ADI, MARTINO NGALA Als TINO (menjadi Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di tahun tahun 2025, bertempat di JL. Perum Griya Permata Indah Blok C/37 Kelurahan Sagrat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Prov Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan/atau turut serta melakukan, yang turut serta melakukan,  yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Tim Aparat kepolisian yang berasal dari  Mabes Polri yang terdiri dari saksi Hengky Hermawan, S.H., saksi Feri Diana, S.H., saksi Juan Rudolf Wagiu, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., dan saksi Kieffer D. Malonda, S.Tr.K., M.H., pada tanggal 05 November 2025 ditugaskan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi yang berlokasi di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh Para Saksi langsung menuju ke lokasi yang terletak di Jl. Perum Griya Permata Indah Blok C/37 Kelurahan Sagrat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, yang diduga kuat sebagai gudang penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi. Pada saat dilakukan pengamatan Para Saksi mendapati 1 (satu) unit mobil Carry terlihat keluar dari dalam gudang tersebut, kemudian tim menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pengecekan, dimana di dalam mobil Carry tersebut ditemukan 32 (tiga puluh dua) jerigen berisi BBM jenis Solar baru saja selesai melakukan kegiatan bongkar muat BBM jenis Solar bersubsidi di gudang tersebut.
  • Bahwa saksi saksi Hengky Hermawan, S.H. bersama dengan tim lainnya menuju ke dalam gudang milik PT. Laru Berkat Karunia dan menemukan para Terdakwa dan saksi lainnya serta beberapa unit kendaraan yang dilengkapi sarana dan prasarana, yang sedang digunakan untuk melakukan kegiatan bongkar muat BBM jenis Solar bersubsidi dan langsung melakukan interogasi kepada para Terdakwa dan Para Saksi dengan masing masing peranan sebagai berikut :
    • Terdakwa NOVRI POLUAN Als.OPING berperan sebagai koordinator lapangan dan pengelola gudang
    • Terdakwa IDHAM NATSIR Alias IDAM yang berperan sebagai Humas atau penghubung antara pembeli dan penjualan kegiatan niaga BBM Jenis Solar bersubsidi tersebut
    • Terdakwa FAISAL HASIRU Als.ISAL berperan sebagai Kepala Kerja di Gudang;
    • Terdakwa IKBAL IBRAHIM Als.IKBAL berperan sebagai tenaga bongkar muat BBM solar di Gudang;
    • Terdakwa RISMAN NASIRU Als. RISMAN berperan sebagai tenaga bongkar muat BBM solar di Gudang;
    • Saksi ALDI KADJU ALS ALDI yang berperan sebagai supir dan pemasok BBM Jenis Solar bersubsidi;
    • Saksi REFLY KADJU Als.UTAY sebagai sopir pengangkut solar menggunakan satu unit mobil merek Suzuki APV warna abu-abu No.Pol DB-1671-LJ
    • Saksi RIVO FANDRIE PANDEY Als.ADI berperan sebagai sopir pengangkut solar menggunakan Carry warna silver No.Pol DB-8622-AR yang berisikan Jerigen/galon ukuran 25 liter sebanyak 32 buah;
    • Saksi MARTINO NGALA Als.TINO berperan sebagai Kenek/Helper dari sopir pengangkut solar menggunakan Carry warna silver No.Pol DB-8622-AR yang berisikan Jerigen / galon ukuran 25 liter sebanyak 32 buah

 

Dengan total 9 orang yang diamankan di lokasi Gudang yang terletak di Jl. Perum Griya Permata Indah No.Blok C/37 Kel. Sagrat Kec.Matuari Kota Bitung Prov. Sulawesi Utara.---------

 

  • Bahwa dalam melakukan kegiatan bongkar muat BBM jenis Solar bersubsidi di gudang tersebut Terdakwa NOVRI POLUAN Als.OPING sebagai penanggung jawab operasional gudang BBM Solar PT.Laru Berkat Karunia yang berada di Jl. Perum Griya Permata Indah No.Blok C/37 Kel. Sagrat Kec.Matuari Kota Bitung Prov Sulawesi Utara. Terdakwa IDHAM NATSIR als IDHAM bertugas mencari dan membeli BBM Solar bersubsidi dari SPBU yang didapatkan dari penyuplai BBM bersubsidi, Terdakwa FAISAL HASIRU Als. ISAL sebagai kepala gudang dan kepala kerja yang bertugas mengawasi orang yang bekerja di dalam gudang BBM Solar PT.Laru Berkat Karunia. --Terdakwa IKBAL IBRAHIM Als. IKBAL sebagai orang gudang yang bertugas sebagai tenaga bongkar muat BBM solar yakni menurunkan BBM Solar yang masuk ke gudang untuk di tampung di drum yang berkapasitas 200 liter setelah itu di salurkan menggunakan mesin pompa penyedot dengan selang ke lubang tangki 2 (dua) buah tangki kotak besar modifikasi yang terbuat dari besi plat yang berkapasitas satu tangkinya ± 80 Ton dan Terdakwa RISMAN HASIRU Als. RISMAN sebagai orang gudang yang bertugas sebagai tenaga bongkar muat BBM solar yakni menurunkan BBM Solar yang masuk ke gudang untuk di tampung di drum yang berkapasitas 200 liter setelah itu di salurkan menggunakan mesin pompa penyedot dengan selang ke lubang tangki 2 (dua) buah tangki kotak besar modifikasi yang terbuat dari besi plat yang berkapasitas satu tangkinya ± 80 Ton.
  • Bahwa Terdakwa NOVRI POLUAN Alias OPIN menerangkan oleh Sdr.DODY dan Sdr.EXCEL untuk mencari minyak/solar dan setelah itu Terdakwa menyuruh Sdr.Martino untuk mencari BBM Solar dan kemudian Sdr.Martino mengumpulkan minyak yang dibeli dari sopir-sopir lintas ekspedisi dan untuk BBM Solar yang dibeli sudah terbungkus dalam kemasan Jerigen/galon ukuran 25 liter dan kemudian BBM Solar tersebut dikumpulkan didaerah madidir dan setelah mencapai jumlah sebanyak 800lt (delapan ratus liter) kemudian solar dikirim ke Gudang solar milik PT.Laru Berkat Karunia yang berada di daerah Sagrat.kemudian Terdakwa NOVRI POLUAN menyuruh saksi RIVO FANDRIE PANDEY Als.ADI untuk menjadi sopir pengangkut solar menggunakan Carry warna silver No.Pol DB-8622-AR yang berisikan Jerigen/galon ukuran 25 liter sebanyak 32 buah dan melakukan pengantaran solar tersebut bersama dengan Saksi Martino Ngala Als.Tino ke Gudang Solar milik PT.Laru Berkat Karunia yang berada didaerah Sagrat

 

  • Bahwa Saksi RIVO FANDRIE PANDEY Als.ADI mendapatkan upah sebanyak Rp.100.000.(seratus ribu rupiah) untuk biaya pengiriman, kemudian saksi MARTINO NGALA  Als.TINO diperintah oleh Terdakwa NOVRI POLUAN Alias OPING mencari BBM Solar dari sopir lintas expedisi dan mengumpulkan solar tersebut didaerah madidir dan kemudian menjadi Kenek/Helper dari sopir pengangkut solar bersama dengan Sdr.RIVO FANDRIE PANDEY Als.ADI (sopir) kemudian melakukan pengangkutan solar menggunakan Carry warna silver No.Pol DB-8622-AR yang berisikan Jerigen/galon ukuran 25 liter sebanyak 32 buah dan Sdr.RIVO FANDRIE PANDEY Als.ADI mendapatkan upah sebanyak Rp.100./lt (seratus rupiah perliter),  Terdakwa IKBAL IBRAHIM Als.IKBAL berperan sebagai tenaga bongkar muat BBM solar bersama dengan Terdakwa RISMAN NASIRU Als.RISMAN di Gudang solar PT.Laru Berkat Karunia yang ada daerah sagrat dan telah melakukan bongkar muat dari sebuah mobil Carry warna silver No.Pol DB-8622-AR yang berisikan Jerigen/galon ukuran 25 liter sebanyak 32 buah dan telah dimasukan kedalam Tank solar besar yang ada di di PT.Laru Berkat Karunia dan dalam pekerjaan tersebut Terdakwa IKBAL IBRAHIM Als.IKBAL mendapatkan upah sebanyak Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan,  Terdakwa RISMAN NASIRU Als. RISMAN berperan sebagai tenaga bongkar muat BBM solar bersama dengan Terdakwa IKBAL IBRAHIM Als.IKBAL di Gudang solar PT.Laru Berkat Karunia yang ada daerah sagrat dan telah melakukan bongkar muat dari sebuah mobil Carry warna silver No.Pol DB-8622-AR yang berisikan Jerigen/galon ukuran 25 liter sebanyak 32 buah dan telah dimasukan kedalam Tank solar besar yang ada di di PT.Laru Berkat Karunia dan dalam pekerjaan tersebut Terdakwa IKBAL IBRAHIM Als.IKBAl mendapatkan upah sebanyak Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, Terdakwa FAISAL HASIRU Als.ISAL berperan sebagai Kepala Kerja di Gudang Solar PT.Laru Berkat Karunia yang ada didaerah sagrat dan mendapatkan upah sebanyak Rp.3.000.000. (tiga juta rupiah) perbulan, Saksi REFLY KADJU Als.UTAY sebagai sopir pengangkut solar menggunakan satu unit mobil merek Suzuki APV warna abu-abu No.Pol DB-1671-LJ  dan mendapatkan upah sebanyak Rp.100.(seratus rupiah) perliter

 

  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin maupun penugasan dari pemerintah untuk berniaga maupun melakukan pengangkutan BBM solar yang di subsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan kegiatan para Terdakwa juga melanggar Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

 

  • Bahwa di dalam gudang ditemukan  2 (dua) Tangki duduk modifikasi dari Plat besi berkapasitas 78,936 Ton dan 78,249 Ton serta 1 (satu) buah tangka tandon berkapasitas 1 Ton yang dimuat di dalam Mobil Suzuki APV dengan No Pol terpasang DB 1671 LJ berada di gudang yang beralamat di Jalan Perum Griya Permata Indah Blok C/No 37 Kota Bitung Sulawesi Utara, yang setelah dilakukan pengukuran dan penghitungan volume BBM oleh Ahli Metrologi di gudang yang beralamat di Jalan Perum Griya Permata Indah Blok C/No 37 Kota Bitung Sulawesi Utara yaitu pada tanggal 11 November 2025, diperoleh informasi sebagai berikut :

NO

URAIAN

VOLUME ISI CAIRAN (Liter)

1.

Tangki 1 :

5.995mm x 5985mm x 2200mm = 78.936.165.000 mm3 yang jika di konversi dalam satuan liter menjadi 78.936,165 liter (Kapasitas Tangki)

Adapun isi cairan dalam tangka 1 :

5.995mm x 5.985mm x 1.452mm = 52.097.868.900mm3 yang jika di konversi dalam satuan liter menjadi 52.097,8689 Liter

 

 

52.097,8689 Liter

2.

Tangki 2 :

5.992mm x 5.963mm x 2.190mm = 78.249.348.240mm3 yang jika di konversi dalam satuan liter menjadi

78.249,34824 liter ( Kapasitas Tangki)

Adapun isi cairan dalam tangka 2 :

5.992mm x 5.963mm x 1.455mm = 51.987.580.680mm3 yang jika di konversi dalam satuan liter menjadi 51.987,58068 Liter

 

 

51.987,58068 Liter

3.

1 (tujuh) buah tangki Tandon Kapasitas (1000) liter

812 liter

Jumlah

104.897,44 Liter

 

  • Bahwa total kerugian negara akibat dari perbuatan para terdakwa yang telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi berdasarkan jumlah barang bukti sebanyak 104.897,44 Liter (seratus empat ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh koma empat puluh empat) BBM Solar bersubsidi dikalikan dengan nilai subsidi perliternya sebesar Rp 6.600 (enam ribu enam ratus rupiah) adalah sebesar Rp.692.323.104. (enam ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu seratus empat rupiah).  Kerugian  negara tersebut belum termasuk jika dihitung dari sudah berapa lama kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut telah dilakukan para Terdakwa.

 

----- Perbuatan para Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya