| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa GALANK FREDRIK JOHANIS ROMPAS, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa mencurigai Saksi MARSUWANTI NGADIRAN PUTRI KRIMAN yang merupakan pacar Terdakwa sedang bersama-sama dengan Saksi Korban MARCIL TANLAMUDA di tempat Kos milik Saksi Korban MARCIL TANLAMUDA. Pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa yang sudah dipengaruhi minuman keras hendak mencari Saksi Korban MARCIL TANLAMUDA, Terdakwa kemudian pergi ke rumahnya di Kel. Girian Indah, Kec. Girian, Kota Bitung dan mengambil 1 (satu) buah pisau badik miliknya, pisau badik tersebut disimpan Terdakwa dengan cara diselipkan di pinggang kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi REFALDO CHRISTIAN SUMURUK yang berada dekat rumah Terdakwa untuk ikut dengannya, Terdakwa dan Saksi REFALDO CHRISTIAN SUMURUK kemudian pergi ke Kel. Girian Weru Dua, Kec. Girian, Kota Bitung tepatnya di tempat Kos milik Saksi Korban MARCIL TANLAMUDA. Pada pukul 15.00 Wita, Terdakwa Bersama Saksi REFALDO CHRISTIAN SUMURUK tiba di tempat Kos milik Saksi Korban MARCIL TANLAMUDA, Terdakwa melihat motor milik Saksi MARSUWANTI NGADIRAN PUTRI KRIMAN berada di depan salah satu kamar Kos, Terdakwa kemudian melihat ke dalam kamar Kos melalui jendela yang terbuka, Terdakwa melihat Saksi MARSUWANTI NGADIRAN PUTRI KRIMAN sedang duduk di tempat tidur kamar tersebut hanya menggunakan bra dan celana dalam, saat itu Saksi Korban MARCIL TANLAMUDA juga sedang tidur di kamar tersebut. Melihat hal tersebut, Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar melalui jendela, Saksi MARSUWANTI NGADIRAN PUTRI KRIMAN langsung berlari ke kamar mandi. Terdakwa kemudian mengambil pisau badik di pinggang kirinya dan menikakan pisau tersebut kearah Saksi Korban MARCIL TANLAMUDA beberapa kali sehingga menyebabkan Saksi Korban MARCIL TANLAMUDA mengalami 12 (dua belas) luka tikaman, Saksi REFALDO CHRISTIAN SUMURUK kemudian langsung mendobrak pintu kamar dan masuk ke dalam kamar kemudian menarik Terdakwa, Saksi REFALDO CHRISTIAN SUMURUK dan Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut. Saksi Korban MARCIL TANLAMUDA langsung dibawa ke rumah sakit;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung, Nomor: 01/288/RS-MN-BITUNG/VER/VIII/2025 tanggal 31 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Elril T. Langi menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada pasien Nama: MARCIL TANLAMUDA, Alamat: Kel. Girian Weru Dua, Kec. Girian, Kota Bitung, dengan Hasil Pemeriksaan:
Pemeriksaan Fisis:
(g) Tampak luka robek di dada bagian tengah dengan jarak sepuluh sentimeter dari puting susu kiri dan kanan ke arah tengah dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter dasar otot;
(h) Tampak luka robek di lengan kiri atas bagian luar dengan ukuran enam kali dua kali dua sentimeter dasar otot, perdarahan aktif;
(i) Tampak luka robek di lengan kiri atas bagian dalam dengan ukuran satu koma lima kali satu kali tiga sentimeter, dasar otot, perdarahan aktif;
(j) Tampak luka robek satu per tiga atas lengan kiri bawah bagian dalam dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter dasar subkutis, tidak ada perdarahan aktif;
(k) Tampak luka robek di satu per tiga atas lengan kiri bawah bagian luar dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter dasar subkutis, tidak ada perdarahan aktif;
(l) Tampak luka robek di satu per tiga bawah lengan kanan atas bagian luar dengan ukuran lima koma lima kali tiga kali dua sentimeter dasar otot, tidak ada perdarahan aktif;
(m) Tampak luka robek di satu per tiga atas lengan bawah kanan bagian dalam dengan ukuran satu koma lima kali satu sentimeter dasar subkutis, tidak ada perdarahan aktif;
(n) Tampak luka robek di punggung atas kanan dengan ukuran enam kali dua kali satu sentimeter dasar oto,tidak ada perdarahan aktif;
(o) Tampak luka di punggung kanan bawah dengan ukuran dua koma lima kali satu kali satu sentimeter dasar otot,tidak ada perdarahan aktif;
(p) Tampak luka di satu per tiga bawah paha kiri sisi luar dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter,dasar subkutis,tidak ada perdarahan aktif;
(q) Tampak luka di paha kiri sisi dalam,dua sentimeter keatas dari lutut dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter dasar subkutis,tidak ada perdarahan aktif;
(r) Tampak luka di satu per tiga atas paha kanan sisi belakang,dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter dasar subkutis tidak ada perdarahan aktif
Kesimpulan :
• Luka robek yang diakibatkan trauma tajam;
• Ditemukan tanda kekerasan.
Perbuatan Terdakwa GALANK FREDRIK JOHANIS ROMPAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa GALANK FREDRIK JOHANIS ROMPAS, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa yang sudah dipengaruhi minuman keras hendak mencari Saksi Korban MARCIL TANLAMUDA karena sedang Bersama Saksi MARSUWANTI NGADIRAN PUTRI KRIMAN yang adalah pacar Terdakwa, Terdakwa mengajak Saksi REFALDO CHRISTIAN SUMURUK kemudian pergi ke Kel. Girian Weru Dua, Kec. Girian, Kota Bitung tepatnya di tempat Kos milik Saksi Korban MARCIL TANLAMUDA. Pada pukul 15.00 Wita, Terdakwa Bersama Saksi REFALDO CHRISTIAN SUMURUK tiba di tempat Kos milik Saksi Korban MARCIL TANLAMUDA, Terdakwa melihat motor milik Saksi MARSUWANTI NGADIRAN PUTRI KRIMAN berada di depan salah satu kamar Kos, Terdakwa kemudian melihat ke dalam kamar Kos melalui jendela yang terbuka, Terdakwa melihat Saksi MARSUWANTI NGADIRAN PUTRI KRIMAN sedang duduk di tempat tidur kamar tersebut hanya menggunakan bra dan celana dalam, saat itu Saksi Korban MARCIL TANLAMUDA juga sedang tidur di kamar tersebut. Melihat hal tersebut, Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar melalui jendela, Saksi MARSUWANTI NGADIRAN PUTRI KRIMAN langsung berlari ke kamar mandi. Terdakwa kemudian mengambil pisau badik di pinggang kirinya dan menikakan pisau tersebut kearah Saksi Korban MARCIL TANLAMUDA beberapa kali sehingga menyebabkan Saksi Korban MARCIL TANLAMUDA mengalami 12 (dua belas) luka tikaman, Saksi REFALDO CHRISTIAN SUMURUK kemudian langsung mendobrak pintu kamar dan masuk ke dalam kamar kemudian menarik Terdakwa, Saksi REFALDO CHRISTIAN SUMURUK dan Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut. Saksi Korban MARCIL TANLAMUDA langsung dibawa ke rumah sakit;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung, Nomor: 01/288/RS-MN-BITUNG/VER/VIII/2025 tanggal 31 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Elril T. Langi menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada pasien Nama: MARCIL TANLAMUDA, Alamat: Kel. Girian Weru Dua, Kec. Girian, Kota Bitung, dengan Hasil Pemeriksaan:
Pemeriksaan Fisis:
(g) Tampak luka robek di dada bagian tengah dengan jarak sepuluh sentimeter dari puting susu kiri dan kanan ke arah tengah dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter dasar otot;
(h) Tampak luka robek di lengan kiri atas bagian luar dengan ukuran enam kali dua kali dua sentimeter dasar otot, perdarahan aktif;
(i) Tampak luka robek di lengan kiri atas bagian dalam dengan ukuran satu koma lima kali satu kali tiga sentimeter, dasar otot, perdarahan aktif;
(j) Tampak luka robek satu per tiga atas lengan kiri bawah bagian dalam dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter dasar subkutis, tidak ada perdarahan aktif;
(k) Tampak luka robek di satu per tiga atas lengan kiri bawah bagian luar dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter dasar subkutis, tidak ada perdarahan aktif;
(l) Tampak luka robek di satu per tiga bawah lengan kanan atas bagian luar dengan ukuran lima koma lima kali tiga kali dua sentimeter dasar otot, tidak ada perdarahan aktif;
(m) Tampak luka robek di satu per tiga atas lengan bawah kanan bagian dalam dengan ukuran satu koma lima kali satu sentimeter dasar subkutis, tidak ada perdarahan aktif;
(n) Tampak luka robek di punggung atas kanan dengan ukuran enam kali dua kali satu sentimeter dasar oto,tidak ada perdarahan aktif;
(o) Tampak luka di punggung kanan bawah dengan ukuran dua koma lima kali satu kali satu sentimeter dasar otot,tidak ada perdarahan aktif;
(p) Tampak luka di satu per tiga bawah paha kiri sisi luar dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter,dasar subkutis,tidak ada perdarahan aktif;
(q) Tampak luka di paha kiri sisi dalam,dua sentimeter keatas dari lutut dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter dasar subkutis,tidak ada perdarahan aktif;
(r) Tampak luka di satu per tiga atas paha kanan sisi belakang,dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter dasar subkutis tidak ada perdarahan aktif
Kesimpulan :
• Luka robek yang diakibatkan trauma tajam;
• Ditemukan tanda kekerasan.
Perbuatan Terdakwa GALANK FREDRIK JOHANIS ROMPAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
|