| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap anaknya yang masih dibawah umur bernama: GIOVANNI JOHNPRISANTO PRAWIRA dan CHRISANDO APRILLIANO ;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap anak pemohon yang masih dibawah umur tersebut diatas, bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anak tersebut untuk melakukan Jual/Beli tanah Sertifikat Hak Milik Milik No. 2627 dengan luas 120 M2 yang terletak di Kelurahan Manembo-nembo Atas , Kecamatan Matuari Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara ;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|