Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2025/PN Bit EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. RIVOH CHAVES KAMPONANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-364/P.1.14/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVOH CHAVES KAMPONANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair:

------------Bahwa Terdakwa RIVOH CHAVES KAMPONANG pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kelurahan Pintukota Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

------------kornologis kejadiannya adalah bahwa pada hari minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 wita, saksi korban bersama lelaki RULI,lelaki RIO,lelaki BIRE dan Terdakwa sementara minum Minuman keras jenis captikus dan pada pukul 15.30 wita, seorang lelaki bernama YANCE BUKASIANG yang adalah paman istri Terdakwa lewat kemudian saksi korban mendekati lelaki YANCE BUKASIANG dan memeluk serta mengangkat badan lelaki YANCE BUKASIANG kemudian Terdakwa merasa tidak senang dan salah paham mengira saksi korban akan membanting lelaki YANCE BUKASIANG karena Terdakwa sudah marah-marah kemudian saksi korban menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi Korban hanya bergurau kemudian Terdakwa pergi meninggakan tempat tersebut dan Saksi korban juga pulang ke rumah kemudian saksi korban mengambil parang untuk jaga diri karena khawatir terdakwa akan megambil parang dan saat saksi korban bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa langsung menganiaya saksi korban dengan menggunakan parang tersebut sebanyak satu kali yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek dibagian lengan atas sebelah kiri dan luka robek diantara jari ibu dan jari telunjuk sebelah kanan dan hal itu menyebabkan saksi korban harus menjalani operasi dilengan atas tangan sebelah kiri dan saksi korban jelaskan bahwa saat ini saksi korban merasa sakit dan tidak bisa bergerak untuk tangan sebelah kiri.----------------------------------------------------

------------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban JUITA MANGANANG mengalami luka robek dan tusuk berdasarkan Visum Et Repertum No: 01/006/RS-MN-BITUNG/VER/01/2025 yang dikeluarkan oleh RS Manembo-Nembo Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 21 Januari 2024 oleh dr. Olivia George dengan hasil pemeriksaan:

Kesimpulan:

  • Tampak luka robek di lengan kiri atas ukuran lima sentimeter kali lima belas sentimeter;
  • Tampak luka robek pada punggung tangan kanan yang sudah dijahit dengan ukuran dia belas sentimeter;
  • Luka robek akibat trauma tajam.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.--------------------------

Subsidiair:

------------Bahwa Terdakwa RIVOH CHAVES KAMPONANG pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kelurahan Pintukota Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitungatau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merusak kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

------------kornologis kejadiannya adalah bahwa pada hari minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 wita, saksi korban bersama lelaki RULI,lelaki RIO,lelaki BIRE dan Terdakwa sementara minum Minuman keras jenis captikus dan pada pukul 15.30 wita, seorang lelaki bernama YANCE BUKASIANG yang adalah paman istri Terdakwa lewat kemudian saksi korban mendekati lelaki YANCE BUKASIANG dan memeluk serta mengangkat badan lelaki YANCE BUKASIANG kemudian Terdakwa merasa tidak senang dan salah paham mengira saksi korban akan membanting lelaki YANCE BUKASIANG karena Terdakwa sudah marah-marah kemudian saksi korban menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi Korban hanya bergurau kemudian Terdakwa pergi meninggakan tempat tersebut dan Saksi korban juga pulang ke rumah kemudian saksi korban mengambil parang untuk jaga diri karena khawatir terdakwa akan megambil parang dan saat saksi korban bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa langsung menganiaya saksi korban dengan menggunakan parang tersebut sebanyak satu kali yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek dibagian lengan atas sebelah kiri dan luka robek diantara jari ibu dan jari telunjuk sebelah kanan dan hal itu menyebabkan saksi korban harus menjalani operasi dilengan atas tangan sebelah kiri dan saksi korban jelaskan bahwa saat ini saksi korban merasa sakit dan tidak bisa bergerak untuk tangan sebelah kiri.----------------------------------------------------

------------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban JUITA MANGANANG mengalami luka robek dan tusuk berdasarkan Visum Et Repertum No: 01/006/RS-MN-BITUNG/VER/01/2025 yang dikeluarkan oleh RS Manembo-Nembo Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 21 Januari 2024 oleh dr. Olivia George dengan hasil pemeriksaan:

Kesimpulan:

  • Tampak luka robek di lengan kiri atas ukuran lima sentimeter kali lima belas sentimeter;
  • Tampak luka robek pada punggung tangan kanan yang sudah dijahit dengan ukuran dia belas sentimeter;
  • Luka robek akibat trauma tajam.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya