| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 52/Pid.Sus/2026/PN Bit | 1.HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H. 2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. |
VIKY RONDONUWU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 52/Pid.Sus/2026/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1163/P.1.14/Eku.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | ------------- Bahwa Terdakwa VIKY RONDONUWU, pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di pangkala ojek di wilayah Tinombala Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------Bahwa pada awalnya , saksi Noer Asadin Pasi selaku anggota kepolisian Polres Bitung mengetahui ada terjadinya keributan antara kelompok Tinombala dan kelompok Pateten, kemudian Saksi Asadin bersama kedua rekan saksi Asadin melakukan pengejaran kepada pelaku keributan hingga ke wilayah Kakenturan namun tidak berhasil menangkap terduga pelaku keributan tersebut. Kemudian saksi Asadin berniat kembali ke wilayah Kelurahan Pateten Dua lalu dalam perjalanan Saksi Asadin bersama kedua rekan saksi Asadin mendapati sekelompok anak muda yang sedang berkumpul di dekat pangkalan ojek di wilayah Tinombala. Selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok anak muda tersebut, lalu saksi Asadin melihat Terdakwa Viky Rondonuwu membawa 1 (satu) buah tas selempang berwarna biru tua yang diselempangkan terdakwa di bahu terdakwa, kemudian terdakwa melepaskan tas tersebut lalu meletakkan tas tersebut di sisi jalan selanjutnya saksi Asadin bertanya “Kyapa ngana buang nape tas?Apa ini? (Kenapa kamu membuang tas kamu? Ini apa?)” kemudian terdakwa menjawab “Nyanda komdan (Tidak komdan)”. Kemudian saksi Asadin melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut dan menemukan di dalam tas tersebut 1 (satu) buah senjata penikam/penusuk jenis mata panah wayer terbuat dari besi berkarat dengan ujung runcing dengan ukuran panjang ±16 (kurang lebih enam belas) cm, pada bagian pangkal diikat menggunakan serabut tali berwarna cokelat, lengkap dengan pelontar panah wayer berupa gagang plastik yang dililit selotip berwarna merah serta pada ujung karet pelontar terdapat pengait dari kawat lalu saksi Asadin menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan senjata tajam tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan senjata tajam tersebut----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk, 1 (satu) buah senjata penikam/penusuk jenis mata panah wayer terbuat dari besi berkarat dengan ujung runcing dengan ukuran panjang ±16 (kurang lebih enam belas) cm, pada bagian pangkal diikat menggunakan serabut tali berwarna cokelat, lengkap dengan pelontar panah wayer berupa gagang plastik yang dililit selotip berwarna merah serta pada ujung karet pelontar terdapat pengait dari kawat, yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut----------------------------------------------------------------------- ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
