Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2025/PN Bit SURIANI ANTULA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURIANI ANTULA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama pemohon di Sertifikat Tanah No. 2.940 dan IMB No. 489/R55/IB dari SURYANI ANTULA  menjadi SURIANI ANTULA sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor: K/2/125/SK/1986;
  3. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan perubahan nama dari SURYANI ANTULA  menjadi SURIANI ANTULA pada sertifikat tanah;

Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak