Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
186/Pdt.P/2025/PN Bit 1.RONI TEKA
2.MELIANA GASPAR
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 186/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RONI TEKA
2MELIANA GASPAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama CHINTA CHRISTAWANY TEKA. sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran 02 November 2023 Nomor : 71.04-LT-31102013.0046  menjadi CHINTA CHRISTAWANY LUMATAUW TEKA adalah sah menurut hukum;
  3. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama CHINTA CHRISTAWANY TEKA. sebagaimana tertulis pada Kutipan Kartu Keluarga 10 November 2023 Nomor : 7172022811130003  menjadi CHINTA CHRISTAWANY LUMATAUW TEKA adalah sah menurut hukum;
  4. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama CHINTA CHRISTAWANY LUMATAUW. sebagaimana tertulis pada Kartu Identitas Anak  18 Maret 2022 Nomor : 7172026506090001 menjadi CHINTA CHRISTAWANY LUMATAUW TEKA adalah sah menurut hukum;
  5. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung  untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  6. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak