| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum Surat Perjanjian perjanjian tanggal 7 Januari 2021 dan Surat pernyataan tanggal 14 Januari 2022;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak beritikad baik untuk mengembalikan pinjaman sebesar Rp.141.500.000 (Seratus Empat Puluh Satu Lima Ratus Ribu Rupiah) adalah perbuatan Wanprestasi.
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi pada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga satu bidang tanah dan rumah yang terletak di Lingk V RT 13 Kel Wangurer Timur, Kec Madidir Kota Bitung, dengan luas 150M2 milik Tergugat I diserahkan pada Penggugat sebagai jaminan hutang Surat Perjanjian perjanjian tanggal 7 Januari 2021 dan Surat pernyataan tanggal 14 Januari 2022;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat objek jaminan berupa :
satu bidang tanah dan rumah yang terletak di Lingk V RT 13 Kel Wangurer Timur, Kec Madidir Kota Bitung, dengan luas 150 M2 beserta surat kepemilikan yang sah seperti Sertifikat/ Akta, keterangan kepemilikan atau surat sah lainnya
atau
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menggantikan kerugian Materiil dan Imateriil Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
perbuatan wanprestasi/ingkar janji tersebut Penggugat telah mengalami kerugian materil dan kerugian immaterial yang dirincikan sebagai berikut :
• Kerugian Materiil sebesar Rp. 206.300.000,- (dua ratus enam juta tiga ratus ribu rupiah)
Dengan uraian sebagai berikut :
? Hutang Tergugat : Rp.141.500.000 (Seratus Empat Puluh Satu Lima Ratus Ribu Rupiah)
? Bunga 6%/thn : Rp. 64.800.000 ( enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
Kerugian Imaterial adalah pemulihan nama baik berupa permohonan maaf dari Para Tergugat yang dimuat disurat kabar harian nasional selama 1 bulan berturut-turut atau nilai uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh Juta Rupiah).
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap satu bidang tanah dan rumah yang terletak di Lingk V RT 13 Kel Wangurer Timur, Kec Madidir Kota Bitung, dengan luas 150 M2;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|