Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat dengan tidak memberikan layanan yang akurat, tidak jujur, tidak Jelas dan menyesatkan yang membuat Penggugat menyerahkan kendaran untuk di titip di Kantor Tergugat dengan maksud jika Penggugat sudah punya uang setorang dan di setor ke Kantor maka Penggugat bisa ambi kendaraan dan pada kenyataan tidak benar adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dengan menyetor tunggakan 2 bulan bahkan lebih kepada Tergugat adalah Tindakan Beretikat baik;
- Menyatakan bawah surat Perjanjian serta jaminan fiducia dan surat lainnya yang di miliki oleh Tergugat tidaklah sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebagai berikut :
- Kerugian Materil Penggugat sudah pernah menyerahkan kepada Tergugat uang mukan sebesar Rp 40.000.000 + uang setorang 22 kali setoran dari setoran Perbulannya sebesar Rp 3.723,000 = Rp 81.946.000 jadi jumlah keseluruhan yang Penggugat setor kepada Tergugat sebesar Rp 121.946.000 + biaya perkara(jasa Advokat) Rp 50.000.000. jadi total kerugian Materil yang di alami oleh Penggugat sebesar Rp 171.946.000.
Serta meminta Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung melalui Hakim Tunggal untuk dilakukannya sita jaminan terlebih dulu terhadap barang bergerak milik Tergugat seperti (kendaraan
bermotor) milik Tergugat untuk melunasi kerugian materil yang di alami oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kendaran yang di titipkan kepada Tergugat beserta berkas berharga milik Penggugat yang ada di dalamnya;
- Menyatakan Putusan yang di jatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan Sita Jaminan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan pengadilan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Exaequenoet bono). |