Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2024/PN Bit YAP BUDIKASIH 1.1. TANDY PAPUTUNGAN
2.2. JUNIED ABRAHAM SOMPOTAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2024/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAP BUDIKASIH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. TANDY PAPUTUNGAN
22. JUNIED ABRAHAM SOMPOTAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BITUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perbuatan melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
  3. Menyatakan sah  menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah   objek sengeketa dengan SHM No 00648  atas nama Yap Budikasih  yang terletak di kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung  ;
  4. Menyatakan tidak sah segala surat – surat yang berhubungan dengan objek sengketa baik berupa akta – akta otentik maupun dibawah tangan yang berhubungan dengan objek sengketa yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat II atau dengan pihak  – pihak lainnya, batal demi hukum serta  tidak mengikat bagi Penggugat;
  5. Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  6. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II  untuk segera keluar/mengosongkan dan membongkar bangunan lainnya yang telah dibangun oleh Tergugat I atau Tergugat II  serta mengembalikan  dalam keadaan semula, atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya  harus segera keluar; agar dapat di pakai secara bebas oleh Penggugat , dan jika perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia;
  7. Menghukum kepada Tergugat I dan Terguat II  untuk membayar total kerugian Materiil dan Inmateriil yang totalnya Rp.Rp.2.992.160.000 (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah);;
  8. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan (CoservatoirBeslag) terhadap objek sengketa ;
  9. Menyatakan bahwa putusan in perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi atau Upaya Hukum lainnya (uitvoerbaar bij vorraad)
  10. MenghukumTergugatuntuk membayar uang uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan Putusanini;
  11. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II , Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk  terhadap putusan ini;
  12. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (exaequoetbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak