| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perbuatan melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah objek sengeketa dengan SHM No 00648 atas nama Yap Budikasih yang terletak di kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung ;
- Menyatakan tidak sah segala surat – surat yang berhubungan dengan objek sengketa baik berupa akta – akta otentik maupun dibawah tangan yang berhubungan dengan objek sengketa yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat II atau dengan pihak – pihak lainnya, batal demi hukum serta tidak mengikat bagi Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera keluar/mengosongkan dan membongkar bangunan lainnya yang telah dibangun oleh Tergugat I atau Tergugat II serta mengembalikan dalam keadaan semula, atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya harus segera keluar; agar dapat di pakai secara bebas oleh Penggugat , dan jika perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Terguat II untuk membayar total kerugian Materiil dan Inmateriil yang totalnya Rp.Rp.2.992.160.000 (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah);;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan (CoservatoirBeslag) terhadap objek sengketa ;
- Menyatakan bahwa putusan in perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi atau Upaya Hukum lainnya (uitvoerbaar bij vorraad)
- MenghukumTergugatuntuk membayar uang uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan Putusanini;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II , Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk terhadap putusan ini;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (exaequoetbono). |