Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ANGELO SANTIAGO ANGALAN pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 Pukul 06.05 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 bertempat di Perairan ZEEI Laut Sulawesi pada Koordinat 04° 07.019’ LU - 123° 32.172’ BT, atau setidaknya di suatu tempat lain Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat” |