Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.FENY ALVIONITA, S.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
RAMA RAB'BANI SAPUTRA HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1091 /P.1.14/ENZ.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMA RAB'BANI SAPUTRA HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA: ------------- Bahwa Terdakwa RAMA RAB’BANI SAPUTRA HAMID alias RAMA pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa RAMA RAB’BANI SAPUTRA HAMID alias RAMA pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat saksi HIZKIA GLEN DONSU mendatangi Terdakwa dengan maksud untuk membeli obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 5 (lima) butir. Setelah itu saksi HISKIA lantas memberi Terdakwa uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi HISKIA sebanyak 5 (lima) butir.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi MARCOLINO SADEWA REINOLD RUMUNDOR yaitu sekitar bulan November 2024 sekitar pukul 17.00 wita di Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian Kota Bitung, dimana pada saat itu Terdakwa menjual 5 (lima) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi MARCOLINO dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya saksi ISMAIL RAHIM dan saksi IMRAN SAHIDE selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung beserta tim pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar jam 18.30 WITA mendapatkan informasi dari masyarakat terkait perderana obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL yang dilakukan oleh Terdakwa dan setelah ditindaklanjjuti saksi ISMAIL RAHIM dan saksi IMRAN SAHIDE kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu membawa Terdakwa beserta barang bukti berupa 53 (lima puluh tiga) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL dari lelaki LUIS LUMINTANG, dimana Terdakwa  menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per butir, yang mana jika Terdakwa berhasil menjual 1.000 (seribu) butir maka Terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 049/NOF/2025 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Josua Tampara, S.Si. di Manado pada tanggal 10 Februari 2025 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan: Nomor Barang Bukti        Hasil Pemeriksaan 053/2025/NF        Trihexyphenidyl Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 053/2025/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.-------------------- Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.----------------------------- ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------- ----------------------------------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------------------ KEDUA ------------- Bahwa Terdakwa RAMA RAB’BANI SAPUTRA HAMID alias RAMA pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa RAMA RAB’BANI SAPUTRA HAMID alias RAMA pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat saksi HIZKIA GLEN DONSU mendatangi Terdakwa dengan maksud untuk membeli obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 5 (lima) butir. Setelah itu saksi HISKIA lantas memberi Terdakwa uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi HISKIA sebanyak 5 (lima) butir.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi MARCOLINO SADEWA REINOLD RUMUNDOR yaitu sekitar bulan November 2024 sekitar pukul 17.00 wita di Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian Kota Bitung, dimana pada saat itu Terdakwa menjual 5 (lima) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi MARCOLINO dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya saksi ISMAIL RAHIM dan saksi IMRAN SAHIDE selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung beserta tim pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar jam 18.30 WITA mendapatkan informasi dari masyarakat terkait perderana obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL yang dilakukan oleh Terdakwa dan setelah ditindaklanjjuti saksi ISMAIL RAHIM dan saksi IMRAN SAHIDE kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu membawa Terdakwa beserta barang bukti berupa 53 (lima puluh tiga) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL dari lelaki LUIS LUMINTANG, dimana Terdakwa  menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per butir, yang mana jika Terdakwa berhasil menjual 1.000 (seribu) butir maka Terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 049/NOF/2025 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Josua Tampara, S.Si. di Manado pada tanggal 10 Februari 2025 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan: Nomor Barang Bukti        Hasil Pemeriksaan 053/2025/NF        Trihexyphenidyl Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 053/2025/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.-------------------- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.------------------------------------------------------------ ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Jo. pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya