| Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa ARROW CHRISTOFANI, pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Jalan SH. Sarundajang Dekat Momoyo Ice Cream Kream, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------
------------- Bahwa pada awalnya Terdakwa mengonsumsi minuman beralkohol jenis "Cap Tikus" di daerah Giper Aerujang, Kec. Madidir, Kota Bitung, kemudian Terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda Vario 125 warna merah No. Pol DB 2634 CO seorang diri tanpa menggunakan helm dari arah Timur (Pusat Kota Bitung) menuju arah Barat (Girian). selanjutnya Terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mabuk/dipengaruhi alkohol dengan kecepatan tinggi sekitar 60-80 KM/Jam, sehingga saat melintasi Jalan SH. Sarundajang, Terdakwa tidak berkonsentrasi dan tidak memperhatikan pejalan kaki yakni korban DARMAWAN AKOME yang sedang menyeberang jalan. kemudian akibat kelalaian Terdakwa yang tidak melakukan pengereman ataupun upaya menghindar, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak korban DARMAWAN AKOME hingga korban terlempar sejauh 10,70 m (sepuluh koma tujuh nol meter) ke sebelah kanan. Kemudian setelah mendapatkan perawatan medis, korban DARMAWAN AKOME akhirnya meninggal dunia pada hari Jumat, tanggal 25 Juli 2025 pukul 14.19 WITA di UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Bitung, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 04/2944/RSMN-Bitung/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025.--------------------------------
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------- |