Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
129/Pid.B/2025/PN Bit | 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H. 2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. |
MAGDALENA FEBRIANTY DULA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 129/Pid.B/2025/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2649/P.1.14/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | ------------Bahwa Terdakwa MAGDALENA FEBRIANTY DULA alias EBI pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa MAGDALENA FEBRIANTY DULA alias EBI pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal saat Terdakwa bekerja untuk menjaga dan mengurus saksi korban AMOE REJO di rumah saksi korban, dimana saksi korban sering meminta tolong Terdakwa untuk menyimpan perhiasan saksi korban di dalam lemari di dalam kamar saksi korban. Kemudian pada sekitar bulan Juni Terdakwa memiliki niat untuk mengambil perhiasan tersebut, sehingga Terdakwa lantas masuk ke dalam kamar saksi korban dan membuka lemari saksi korban lalu mengambil dua buah cincin kemudian Terdakwa menjual cincin tersebut kepada saksi ARINI SEFTIANA LEMBANG seharga Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), selang beberapa hari kemudian Terdakwa kembali mengambil satu buah gelang dan kembali menjualnya kepada saksi ARINI SEFTIANA LEMBANG seharga Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah), lalu selang beberapa hari Terdakwa kembali mengambil dua pasang anting dan dijual kepada saksi ARINI SEFTIANA LEMBANG seharga Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), lalu berselang beberapa hari Terdakwa juga kembali mengambil satu buah gelang dan dijual kepada saksi BASO AMIR seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dan yang terakhir pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Terdakwa kembali mengambil satu buah kalung dan dijual kepada saksi ARINI SEFTIANA LEMBANG seharga Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).----------------------------------------------- ------------Bahwa saksi korban menyadari jika perhiasannya telah hilang ketika saksi korban hendak melihat perhiasan miliknya di dalam lemari, namun ketika saksi korban membuka lemari saksi korban mendapati jika perhiasan miliknya sudah tidak ada, sehingga saksi korban lantas memberitahukan hal tersebut kepada anaknya yaitu saksi NANANG WAHYANTO REJO, dimana kemudian saksi NANANG mencurigai Terdakwa dan mempertanyakan hal tersebut kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak mengakui, sehingga saksi lantas melaporkan Terdakwa ke pihak yang berwajib san saat diamankan oleh pihak kepolisian barulah Terdakwa mengakui jika ia telah mengambil perhiasan milik saksi korban;----------------------------------------------- ------------Bahwa uang yang didapatkan oleh Terdakwa dari penjualan perhiasan tersebut telah Terdakwa gunakan untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari dan juga bersenang-senang serta membeli barang-barang berupa 1 (satu) buah kasur Merk Olympic warna hitam corak bunga putih ukuran 120 x 200 cm, 1 (satu) buah kompor gas Merk Rinai, 1 (satu) buah Regulator Gas, 1 (satu) set Bed Cover Merk Rorewel warna hitam corak bunga putih / merah muda, 1 (satu) buah Magicom Merk Cormos, 1 (Satu) buah sepeda anak warna merah hitam, 1 (satu) buah kaus warna coklat bertuliskan BORN, 1 (satu) pasang baju tidur warna merah muda;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin pemiliknya dengan tujuan agar Terdakwa dapat memiliki barang milik saksi korban AMOE REJO tersebut, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |