| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum Pemohon SUSANTI NANCI DILAPANGA sebagai wali yang sah dari kedua Anak pemohon yang bernama MUHAMMAD ISHAQ ADONIS dan MUHAMMAD ZAKI ADONIS;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari kedua anak yang bernama MUHAMMAD ISHAQ ADONIS dan MUHAMMAD ZAKI ADONIS yang sah serta dapat mewakili dan melakukan perbuatan hukum perdata untuk menandatangani semua surat menyurat atas Sertifikat Hak Milik dengan No. 453 atas nama pemegang hak IBRAHIM ADONIS, dengan luas 13820 M2 (tiga belas ribu delapan ratus dua puluh meter persegi), yang terletak di Desa Kema I, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara;
- Biaya permohonan ditanggung oleh Pemohon;
|