Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
314/Pdt.P/2025/PN Bit MESSY M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 314/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MESSY M
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Perempuan yang bernama : EVELIN NATASYA SIMPANAUNG, lahir di BITUNG, pada tanggal : 2 April 2024 adalah Sah;
  3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-03032025-0002 tertanggal 3 Maret 2025 semula tercatat sebagai ANAK KE TIGA, PEREMPUAN DARI IBU MESSY M, menjadi ANAK KE TIGA, PEREMPUAN DARI AYAH JELLY SIMPANAUNG DAN IBU MESSY M;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak