Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Bit 1.NATALIA KATIMPALI, SH.
2.NURUL DEWINTA, S.H.
MARVIN WAROUW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 269/P.1.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NATALIA KATIMPALI, SH.
2NURUL DEWINTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARVIN WAROUW[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa ia Terdakwa MARVIN WAROUW pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan, mengadakan, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mendistribusikan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut diatas, berawal saat saksi MATTINETTA dan saksi IMRAH SAHIDE yang merupakan Tim Reserse Narkoba Polres Bitung mendapat informasi bahwa terdakwa MARVIN WAROUW sering mengerdarkan atau melakukan penjualan obat keras jenis IFARSY yang kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 Tim Reserse Narkoba Polres Bitung langsung mencari informasi keberaadan terdakwa dan tim mendapat informasi bahwa terdakwa sedang berada dirumahnya di Kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, sehingga Tim langsung menuju rumah terdakwa, dan saat sampai dirumah terdakwa Tim langsung menanyakan obat keras yang sering diedarkan terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui benar terdakwa sering mengedarkan atau menjual obat keras kemudian Tim meminta kepada terdakwa untuk mengambil obat keras yang masih ada pada terdakwa, lalu terdakwa mengambil sebuah paket yang didalamnya terdapat obat keras jenis IFARSYL dengan jumlah 200 (dua ratus) strip atau papan atau sebanyak 2000 (dua ribu) butir;
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali memesan obat jenis IFARSYL melalui aplikasi Shopee menggunakan Handphone merek OPPO A92 milik terdakwa, yakni :
  • Yang pertama pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan jumlah pesanan sebanyak 60 (enam puluh) strip/papan yang mana dalam setiap strip/papan terdapat 10 (sepuluh) butir obat keras jenis IFARSYL, sehingga total sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan harga sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk ongkos kirim, yang mana obat tersebut sudah habis terjual dan sebagian terdakwa gunakan sendiri.
  • Yang kedua pada tanggal 04 Desember 2023, paket tersebut tiba pada tanggal 08 Desember 2023, dengan jumlah pesanan sebanyak 200 (dua ratus) strip/papan yang mana dalam setiap strip/papan terdapat 10 (sepuluh) butir obat keras jenis IFARSYL, sehingga total sebanyak 2000 (dua ribu) butir dengan harga sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) termasuk ongkos kirim, yang mana obat tersebut belum sempat terjual dan terdakwa sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa menjual obat keras jenis IFARSYL sejak bulan Oktober 2023 kepada teman-teman terdakwa diantaranya kepada saksi RICARD POLUAKAN dan Lelaki IDO, dengan harga penjualan per 1 (satu) strip/papan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang didapati terdakwa yakni sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per satu strip/papan obat jenis IFARSYL, yang mana terakhir terdakwa menjual obat jenis IFARSYL kepada saksi RICARD POLUAKAN pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar jam 22.00wita di Kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, tepatnya dirumah terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Manado Nomor LHU.102.K.05.17.24.0003 tanggal 11 Januari 2024, ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Manado Vilincia Maria Lake, S.Farm., Apt, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian/organoleptis : Kaplet sisi cembung tepi datar berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan “IFARS” dan sisi lainnya terdapat garis tengah.

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Dextromethorphan HBr

Identifikasi Dekstrometorfan HBr = Positif.

Similarity = 0.9999

-

Positif

USP 43 Hal. 60

KCKT

2

Penetapan kadar Dextromethorphan HBr

-

Penetapan Kadar = 103,95%

90,0-110,0%

USP 43 Hal. 60

KCKT

  • Kesimpulan : Sampel tersebut benar mengandung Dextromethorphan HBr dengan kadar 103,95%.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis IFARSYL tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu serta terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat/instansi yang berwenang untuk mengedarkan obat jenis IFARSYL tersebut.

Atau

Kedua

----- Bahwa ia Terdakwa MARVIN WAROUW pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut diatas, berawal saat saksi MATTINETTA dan saksi IMRAH SAHIDE yang merupakan Tim Reserse Narkoba Polres Bitung mendapat informasi bahwa terdakwa MARVIN WAROUW sering mengerdarkan atau melakukan penjualan obat keras jenis IFARSY yang kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 Tim Reserse Narkoba Polres Bitung langsung mencari informasi keberaadan terdakwa dan tim mendapat informasi bahwa terdakwa sedang berada dirumahnya di Kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, sehingga Tim langsung menuju rumah terdakwa, dan sampai dirumah terdakwa Tim langsung menanyakan obat keras yang sering diedarkan terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui benar terdakwa sering mengedarkan atau menjual obat keras kemudian Tim meminta kepada terdakwa untuk mengambil obat keras yang masih ada pada terdakwa, lalu terdakwa mengambil sebuah paket yang didalamnya terdapat obat keras jenis IFARSYL dengan jumlah 200 (dua ratus) strip atau papan atau sebanyak 2000 (dua ribu) butir;
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali memesan obat jenis IFARSYL melalui aplikasi Shopee menggunakan Handphone merek OPPO A92 milik terdakwa, yakni :
  • Yang pertama pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan jumlah pesanan sebanyak 60 (enam puluh) strip/papan yang mana dalam setiap strip/papan terdapat 10 (sepuluh) butir obat keras jenis IFARSYL, sehingga total sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan harga sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk ongkos kirim, yang mana obat tersebut sudah habis terjual dan sebagian terdakwa gunakan sendiri;
  • Yang kedua pada tanggal 04 Desember 2023, paket tersebut tiba pada tanggal 08 Desember 2023, dengan jumlah pesanan sebanyak 200 (dua ratus) strip/papan yang mana dalam setiap strip/papan terdapat 10 (sepuluh) butir obat keras jenis IFARSYL, sehingga total sebanyak 2000 (dua ribu) butir dengan harga sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) termasuk ongkos kirim, yang mana obat tersebut belum sempat terjual dan terdakwa sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa menjual obat keras jenis IFARSYL sejak bulan Oktober 2023 kepada teman-teman terdakwa diantaranya kepada saksi RICARD POLUAKAN dan Lelaki IDO, dengan harga penjualan per 1 (satu) strip/papan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang didapati terdakwa yakni sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per satu strip/papan obat jenis IFARSYL, yang mana terakhir terdakwa menjual obat jenis IFARSYL kepada saksi RICARD POLUAKAN pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar jam 22.00wita di Kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, tepatnya dirumah terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Manado Nomor LHU.102.K.05.17.24.0003 tanggal 11 Januari 2024, ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Manado Vilincia Maria Lake, S.Farm., Apt, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian/organoleptis : Kaplet sisi cembung tepi datar berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan “IFARS” dan sisi lainnya terdapat garis tengah.

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Dextromethorphan HBr

Identifikasi Dekstrometorfan HBr = Positif.

Similarity = 0.9999

-

Positif

USP 43 Hal. 60

KCKT

2

Penetapan kadar Dextromethorphan HBr

-

Penetapan Kadar = 103,95%

90,0-110,0%

USP 43 Hal. 60

KCKT

  • Kesimpulan : Sampel tersebut benar mengandung Dextromethorphan HBr dengan kadar 103,95%.
  • Bahwa terdakwa tidak bekerja sebagai tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat/instansi yang berwenang untuk itu.
Pihak Dipublikasikan Ya