Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Bit RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H. FIKRAN MAKISURAT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2491/P.1.14/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRAN MAKISURAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa FIKRAN MAKISURAT pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 03.00 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, bermula saat Terdakwa hendak pergi dengan berjalan kaki ke rumah teman Terdakwa, lalu di tengah perjalanan Terdakwa melewati kost yang dihuni saksi korban IVON APRILIA RALEWO. Terdakwa lalu melihat jendela kost saksi korban dengan kondisi tanpa teralis dan terbuka sehingga timbul niat terdakwa untuk melihat-lihat ke dalam kamar kost saksi korban. Terdakwa lalu mendekati kamar kost saksi korban dan melihat saksi korban dan anaknya saksi ROSMINI SAWEO sedang tidur di dalam kamar lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar kost saksi korban melalui jendela yang terbuka tersebut. Di dalam kamar kost, Terdakwa melihat Handphone merek Realmi C30s warna hitam milik saksi korban yang sedang di-charge di lantai dekat tempat tidur saksi korban lalu mengambil handphone tersebut dan memasukkannya ke saku celana Terdakwa. Terdakwa kemudian melihat tas selempang warna hitam yang terletak di atas beton pembatas ruang tamu dan kamar tidur, lalu mengambil tas selempang tersebut yang berisi uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah), 1 (satu) gelang kecil berat 2 gram,1 liontin salib berat 1 gram,1 anting-anting Gate berat 1,1 gram, 1 anting anting panjang love berat 1,1 gram, 1 buah salib berat 0,5 gram, 1 pasang anting tusuk love berat 0,95 gram, 1 cincin anak “L” berat 0,52 gram, 1 cincin anak bunga berat 0,55 gram, 1 kalung emas berat 8,03 gram, 1 kalung emas 22 berat 3,07 gram, 1 (satu) kalung emas 22 berat 5 Gram. Terdakwa lalu mengambil semua isi tas berupa uang dan barang-barang emas tersebut lalu meninggalkan tas selempang warna hitam di kamar kost saksi korban lalu keluar melalui jendela yang terbuka.
  • Bahwa handphone dan barang-barang berharga berupa emas milik saksi korban, sudah Terdakwa jual dan semuanya itu Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa sepengetahuan maupun tanpa seizin dari saksi korban IVON APRILIA RALEWO. Adapun tujuan Terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan atau setidak-tidaknya digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiil  sekitar  Rp27.407.000,00 (Dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya