| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 75/Pid.B/2026/PN Bit | 1.HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H. 2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. |
1.Yuliana Djafar 3.FAUZIA KARIM 4.HASNI DJAFAR ALI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 75/Pid.B/2026/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1414/P.1.14/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | ------------Bahwa Para Terdakwa YULIANA DJAFAR alias HANGA, FAUZIA KARIM alias FAUZIA, dan HASNI DJAFAR ALI alias NIU pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di rumah saksi korban yang beralamat di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Penganiayaan secara bersama-sama”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa kronologi beberapa hari sebelum kejadian terjadi adu mulut antara Saksi Korban SASMITA BAKRI PAKAYA alias MEITA dengan suami Saksi Korban yang pada saat kejadian suara Saksi Korban saat itu agak keras sehingga ayah dari Terdakwa I HANGA sempat menegur Saksi Korban sehingga Saksi Korban mengatakan “NDA USAH IKO CAMPUR KITA PE RUMAH TANGGA.” Kemudian, Terdakwa I HANGA menjawab “OH NGANA PEMAI, BEKING PONGO TELINGA.”, sehingga terjadi adu mulut antara Saksi Korban MEITA dan Terdakwa I HANGA namun tidak sampai kontak fisik. Kemudian, pada hari Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah Saksi Korban MEITA yang berada di Kel. Girian indah Kec. Girian Kota Bitung, setelah selesai Saksi Korban MEITA melakukan siaran langsung di Facebook, Terdakwa III NIU datang masuk ke rumah Saksi Korban MEITA dan memarahi Saksi Korban MEITA “KIAPA NGANA JA MOMAKE PA KITA PEMAI?” saat itu Saksi Korban MEITA mengatakan bahwa Terdakwa I HANGA yang awalnya mencari masalah dengan Saksi Korban MEITA, lalu Saksi Korban MEITA dan Terdakwa III NIU adu mulut, kemudian Terdakwa III NIU keluar dan berdiri di teras rumah Saksi Korban MEITA dan bertanya kepada Terdakwa I HANGA “HANGA NGANA KATA LEBE DULU ADA BA MAKE PA DIA?” disitu Saksi Korban MEITA mendengar suara Terdakwa I HANGA di jalan depan rumah Saksi Korban MEITA. Kemudian Saksi Korban MEITA dan Terdakwa III NIU masih adu mulut dengan posisi Saksi Korban MEITA masih menggendong NAYRA dan tangan kanan Saksi Korban MEITA memegang handphone yang sedang merekam kejadian sementara Terdakwa II FAUZIA dan Terdakwa III NIU berdiri di teras rumah Saksi korban, lalu Terdakwa III NIU memprovokasi Saksi dengan menggoyangkan pantatnya dan mengatakan “NGANA SUKA KITA MO HELA KELUAR? TAKO NOH!” ia berulang kali mengucapkan hal yang sama hingga kemudian ia masuk diikuti oleh Terdakwa II FAUZIA, lalu Terdakwa III NIU menarik lengan kanan atas Saksi korban sehingga daster yang Saksi Korban MEITA kenakan robek di bagian lengan kanan atas dan Saksi Korban MEITA mengalami luka lecet, kemudian Saksi Korban MEITA sempat mengatakan “QAYRA AMBE ADE QAYRA!” karena Anak NAYRA masih dalam pelukan Saksi Korban MEITA namun karena Terdakwa II FAUZIA dan Terdakwa III NIU berada di depan Saksi Korban MEITA, Anak Saksi QAYRA takut mendekat. Setelah itu, Saksi korban berlari ke dalam kamar dengan tujuan ingin menyerahkan Anak NAYRA ke anak laki-laki Saksi Korban MEITA yang sedang tidur di dalam kamar, namun ketika Saksi Korban MEITA masuk ke kamar Saksi Korban MEITA merasa ada yang mendorong punggung sehingga Saksi Korban MEITA terjatuh di tempat tidur dengan posisi telungkup dan anak laki-laki Saksi Korban MEITA terbangun, yang pada saat kejadian badan anak NAYRA berada di bawah badan Saksi Korban MEITA sehingga Saksi Korban MEITA terus mencoba untuk melindungi anak tersebut, ketika Saksi Korban MEITA telungkup di atas tempat tidur, Saksi Korban MEITA mendengar Terdakwa II FAUZIA berteriak “AMBE ITU HP (HANDPHONE)!”, lalu Terdakwa I HANGA kembali melayangkan tangan terbukanya sebanyak satu kali mengenai wajah Saksi Korban MEITA ketika Saksi Korban MEITA sedang menatap ke arah Anak Saksi RIFKY dan Anak Saksi QAYRA yang berada di samping kanan Saksi Korban MEITA sehingga telapak tangan Terdakwa I HANGA kena di pipi kanan Saksi Korban MEITA dan juga terkena di punggung tangan kiri Anak NAYRA yang pada saat kejadian ternyata tangan kiri Anak NAYRA sempat keluar dari dekapan Saksi Korban MEITA berdasarkan keterangan Anak Saksi RIFKY, lalu Terdakwa I HANGA kembali berusaha memukul Saksi Korban MEITA dengan tangan terbukanya namun pukulan tersebut tidak mengenai Saksi Korban MEITA karena pada saat kejadian Anak Saksi RIFKY menendang Terdakwa I HANGA untuk melindungi Saksi Korban MEITA yang merupakan ibunya sehingga pukulan Terdakwa I HANGA tidak mengenai Saksi Korban MEITA dan adik Anak Saksi RIFKY. Setelah itu Terdakwa III NIU melayangkan kepalan tangannya ke kepala sebelah kanan Saksi Korban MEITA secara berulang kali sambil mengatakan “HMM RASA NGANA, NGANA KANG! NGANA KANG!” dan disaat yang sama juga Terdakwa II FAUZIA melayangkan kepalan tangannya mengena dahi kanan Saksi Korban MEITA secara berulang kali dan menurut Anak Saksi RIFKY, Terdakwa II FAUZIA sempat menendang perut bagian kiri Anak NAYRA sebanyak satu kali yang pada saat kejadian Saksi Korban MEITA tidak sempat lihat karena Saksi Korban MEITA fokus untuk melindungi Anak NAYRA. Kemudian Saksi Korban MEITA sempat melepas Anak NAYRA dan mendorong salah satu orang yang ada di belakang Saksi Korban MEITA namun Saksi Korban MEITA tidak perhatikan itu siapa, setelah itu Saksi Korban MEITA kembali menggendong Anak NAYRA dan berlari keluar dari kamar. Namun ketika Saksi Korban MEITA sedang menuruni tangga di teras, Terdakwa I HANGA mengejar Saksi Korban MEITA dan melayangkan kepalan tangannya mengena kepala bagian belakang Saksi Korban MEITA sebanyak satu kali dengan tenaga yang kuat. Setelah itu Saksi Korban MEITA keluar dari rumah dan pergi ke Polres Bitung untuk melaporkan peristiwa tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa akibat serta dampak yang Saksi Korban MEITA alami karena perbuatan penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa I YULIANA DJAFAR alias HANGA, Terdakwa II FAUZIA KARIM alias FAUZIA dan Terdakwa III HASNI DJAFAR ALI alias NIU adalah luka lecet pada pipi kanan, luka lecet pada bibir atas sebelah kiri, benjol pada kepala sebelah kanan, dua luka lecet pada lengan atas tangan kanan dan ditemukan tanda kekerasan berdasarkan Visum et Repertum No: 01/65/RSMN-BITUNG/VER/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung dibuat dan ditandatangani oleh dr. Githa Boedihardjo. ----------------------------------------------------------------------------------- ------------ Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
