| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa SANDY ALFIAN GUMOGAR pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 13.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 saksi RAY ADITYA MAHARDIKA meminta pertemanan di media sosial facebook kepada seorang perempuan yang merupakan pacar Terdakwa. Terdakwa kemudian merasa cemburu dan emosi lalu menchat saksi RAY untuk bertemu dan mengajaknya berkelahi menggunakan senjata tajam namun saksi RAY menghiraukan ajakan tersebut. Pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 11.00 wita, Terdakwa lalu menceritakan kejadian tersebut kepada temannya saksi YUDHISTIRA PRASETYO (penuntutan terpisah) yang juga mengenal saksi RAY sambil meminum minuman keras di kosnya. Saksi YUDHISTIRA lalu mengajak Terdakwa untuk mendatangi saksi RAY ke rumahnya. Karena takut terjadi apaapa, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau penikam terbuat dari besi putih Panjang pisau keseluruhan 67 cm Panjang mata pisau 56 cm, lebar 2.8 cm bersarung dililitkan solatip warna hitam miliknya di kamar kosnya dan menyisipkan pisau tersebut ke pinggangnya untuk berjaga diri, lalu saksi YUDHISTIRA pun ikut membawa pisau miliknya lalu keduanya berangkat ke rumah saksi RAY MAHARDIKA. Setelah sampai, terdakwa berjalan di depan saksi YUDHISTIRA lalu mendorong pintu yang terbuka kecil dan mendapati saksi RAY sedang berbaring sambil mengobrol dengan pacarnya di ruang tamu. Terdakwa langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya hendak mendekati saksi RAY namun tibatiba dari belakang saksi YUDHISTIRA berjalan maju mendahului Terdakwa dan mencoba menyerang saksi RAY namun saksi RAY berhasil menghindar sedangkan Terdakwa masih berdiri di belakang saksi YUDHISTIRA. Tiba-tiba saksi SURYANI PONGOH datang dari kamar dan melerai keduanya lalu mendorong pintu rumah dengan keras sehingga Terdakwa dan saksi YUDHISTIRA keluar lalu meninggalkan rumah tersebut kemudian saksi SURYANI melaporkan kejadian yang ia alami tersebut ke kantor kepolisian.
- Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) buah pisau penikam terbuat dari besi putih Panjang pisau keseluruhan 67 cm Panjang mata pisau 56 cm, lebar 2.8 cm bersarung dililitkan solatip hitam, yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua Perppu yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU.----------------------------- |