Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
RIDWANDY MUNAUNG Alias OPO KALAJENGKING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2783/P.1.14/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWANDY MUNAUNG Alias OPO KALAJENGKING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa RIDWANDY MUNAUNG Alias OPO KALAJENGKING pada hari Minggu tanggal 13 bulan Juli 2025 sekitar pukul 11.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2025, bertempat di Gedung Royal Shot Biliard Kel. Winenet Satu, Kec. Aertembaga, Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa Terdakwa RIDWANDY MUNAUNG Alias OPO KALAJENGKING berdasarkan waktu dan tempat yang disebutkan di atas berawal ketika Terdakwa RIDWANDY MUNAUNG Alias OPO KALAJENGKING bertemu dengan lelaki bernama YOSUA dan diberitahu oleh lelaki YOSUA bahwa ia bersama seorang lelaki bernama IPONG PARAENG dipukuli oleh seorang lelaki BRANDON bersama teman-temannya kemudian Terdakwa RIDWANDY MUNAUNG Alias OPO KALAJENGKING mengirim pesan kepada lelaki BRANDON untuk bertanya alasan mengapa lelaki BRANDON memukuli lelaki YOSUA dan lelaki IPONG namun respon dari lelaki BRANDON tidak begitu baik sehingga Terdakwa RIDWANDY MUNAUNG Alias OPO KALAJENGKING dan ANDIKA DUNGGIO Alias ANDI KABEL bersama teman-temannya berangkat menggunakan kendaraan motor ke Royal Shot Biliard di Kel. Winenet Satu, Kec. Aertembaga, Kota Bitung setibanya Terdakwa RIDWANDY MUNAUNG Alias OPO KALAJENGKING, bersama teman-temannya langsung segera mengambil senjata tajam yang mereka selundupkan di dalam jok motor kemudian pergi menemui lelaki BRANDON yang saat itu berada di dalam gedung Royal Shot Biliard ketika mereka memasuki gedung, Terdakwa RIDWANDY MUNAUNG Alias OPO KALAJENGKING bertanya kepada lelaki BRANDON mengapa situasi menjadi seperti ini kemudian lelaki BRANDON langsung mencabut senjata tajamnya kemudian terjadilah peristiwa saling menunjukkan senjata tajam dan kejar-mengejar dengan menggunakan senjata tajam antara kelompok anak muda Kel. Winenet dan Kel.Tandurusa akibat dari peristiwa perkelahian dengan senjata tajam tersebut ada beberapa orang yang mengalami luka akibat senjata tajam di bagian leher, dada dan di kaki kemudian dari pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat namun para pelaku yang membuat keributan sudah melarikan diri dari tempat kejadian lalu saat pihak kepolisian melihat ada beberapa anak muda yang berasal dari Winenet yang masih berada di lokasi, pihak kepolisian menanyakan mengenai keberadaan anak-anak muda yang membuat kekacauan kemudian segera melakukan penyisiran di area tersebut untuk mencari barang bukti namun tidak ditemukan apapun setelah itu pihak kepolisian meminta ijin kepada pemilik usaha seorang lelaki bernama BURHANUDIN DAUD Alias FAREL untuk mengecek rekaman CCTV yang saat itu kurang lebih 4 (empat) atau 5 (lima) jam durasinya agar menemukan para pelaku lalu pihak kepolisian berhasil menemukan para pelaku dan salah satunya Terdakwa RIDWANDY MUNAUNG Alias OPO KALAJENGKING yang tampak mengenakan kaus tanpa lengan atau singlet berwarna hitam bergambar X dan memakai topi berwarna coklat bersama teman-temannya masuk menggunakan senjata tajam lalu saling menunjukkan senjata tajam, melempar bola Biliard dan menjebol kamar sehingga terjadi kerusakan setelah melihat rekaman CCTV pihak kepolisian melakukan penggalangan di Tandurusa dan berhasil menemukan Terdakwa RIDWANDY MUNAUNG Alias OPO KALAJENGKING serta mengamankan barang bukti yaitu sebilah pisau terbuat dari besi putih berbentuk melengkung yang panjang keseluruhannya 53 (lima puluh tiga) cm. panjang mata pisau 40 (empat puluh) cm, lebar 2 (dua) meter ujungnya runcing salah satu sisinya tajam bersarung terbuat dari kayu yang dililitkan dengan solatip warna hitam yang berdasarkan pengakuan Terdakwa RIDWANDY MUNAUNG Alias OPO KALAJENGKING merupakan senjata tajam miliknya sendiri yang ia beli dari temannya untuk disimpan guna berjaga-jaga dan bukan merupakan benda pusaka lalu ketika dimintai keterangan, Terdakwa mengakui bahwa ia tidak memiliki ijin untuk membawa, memiliki maupun menguasai senjata tajam tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Akibat dari kekacauan yang terjadi saat itu, pihak BURHANUDIN DAUD Alias FAREL mengalami kerugian dan kerusakan fasilitas di gedung Royal Shot Biliard antara lain kamar-kamar hancur lebur, 2 (dua) buah meja Biliard rusak pada bagian laken atau pengalas meja, bola-bola Biliard hilang dan kamar mandi rusak berat. Karena kejadian tersebut, pada Senin tanggal 14 bulan Juli tahun 2025 sekitar pukul 16.55 wita pelapor tanpa disebutkan namanya kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.--

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya