| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Dispensasi Nikah kepada anak pemohon yang bernama HAIRU NISA FITRI MULOKE yang lahir Bitung, 11 Agustus 2007, dengan seorang Laki-laki yang bernama AIMAR JUAN ANGKOBOS untuk dinikahkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk mengirimkan Salinan Putusan Penetapan Dispensasi Nikah tersebut Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung .agar setelah Salinan putusan berkekuatan hukum tetap agar dapat melaksanakan Perkawinan tersebut
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon,
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bitung C.q. Majelis Hakim yang memeriksa berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |