Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2026/PN Bit VIVI ASTRIANI MAMILE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2026/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VIVI ASTRIANI MAMILE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Dispensasi Nikah kepada anak pemohon yang bernama HAIRU NISA FITRI MULOKE yang lahir Bitung, 11 Agustus 2007, dengan seorang Laki-laki yang bernama  AIMAR JUAN ANGKOBOS untuk dinikahkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk mengirimkan Salinan Putusan Penetapan Dispensasi Nikah tersebut Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung .agar setelah Salinan putusan berkekuatan hukum tetap agar dapat melaksanakan Perkawinan tersebut
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon,

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bitung C.q. Majelis Hakim yang memeriksa berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak