Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
148/Pdt.G/2026/PN Bit PT. Indo Hong hai International, Yang berganti Nama Menjadi PT. Indo Hong Hai Indonesia Kemudian Berganti Nmaa Menjadi PT. Bataman Kakenturan Indonesia MARDIANTA PEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 148/Pdt.G/2026/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Indo Hong hai International, Yang berganti Nama Menjadi PT. Indo Hong Hai Indonesia Kemudian Berganti Nmaa Menjadi PT. Bataman Kakenturan Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1michael sasambi shPT. Indo Hong hai International, Yang berganti Nama Menjadi PT. Indo Hong Hai Indonesia Kemudian Berganti Nmaa Menjadi PT. Bataman Kakenturan Indonesia
Tergugat
NoNama
1MARDIANTA PEK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan objek sengketa berupa Plat – plat besi dengan berat 40.000 kg lebih, 2 Unit Komputer PC dan 3 Set Kompresor merk sangyang beserta barang – barang penunjang lain, adalah milik penggugat ;
  3. Menyatakan Tergugat tidak berhak atas objek sengketa ;
  4. Menyatakan sebagai Perbuatan melawan hukum yakni segala Perbuatan nyata dari Tergugat mengklaim kepemilikan atas objek sengketa dan berusaha merampas hak atas objek sengketa, juga menghalang – halangi penggugat mempergunakan objek sengketa dengan cara melawan hak Penggugat sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa ;
  5. Menyatakan akibat perbuatan tergugat, penggugat menderita kerugian imateril sebesar total sebesar Rp.30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah)dan kerugian materil total sebesar Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)
  6. Menghukum Tergugat membayar kepada penggugat kerugian imateril

dan kerugian materil secara tunai dan seketika ;

  1. Menghukum Tergugat serta setiap pihak baik perorangan maupun instansi, baik pemerintah atau swasta yang terkait pada objek sengketa untuk mentaati putusan dalam perkara ini ;
  2. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;

Selebihnya : Ex Aequo et Bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak