Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Bit Nova Konda Kambey Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nova Konda Kambey
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengubah nama anak pemohon dari semula bernama MUHAMMAD QUERVO ARTHANA FAHREZY diubah menjadi  QUERVO ARTHANA FAHREZY;
  3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu enam puluh hari sejak penetapan dibacakan untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan salinan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Bitung untuk melakukan perubahan nama pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon dan mencatatkan perubahan tersebut pada register yang diperuntukan untuk itu;

Membebankan kepada pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini ditanggung oleh pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak