Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
317/Pdt.P/2025/PN Bit WINDI FRANSISCA LAHEPING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 317/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WINDI FRANSISCA LAHEPING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Laki-Laki yang bernama : APRILANO KENNETH TAMBANAUNG, lahir di BITUNG, pada tanggal : 8 April 2019 adalah Sah;
  3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-03032020-0003 tertanggal 4 Maret 2020 semula tercatat sebagai ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI IBU WINDI FRANSISCA LAHEPING, menjadi ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH JUNILO ROBERTO TAMBANAUNG DAN IBU WINDI FRANSISCA LAHEPING;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak