Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
177/Pdt.G/2025/PN Bit | OS NELSON DUMAIS, | 1.1. Direktur PT. Bank Mandiri Tbk Kantor Pusat di Jakarta, Cq Kepala Kantor PT. Bank Mandiri , Tbk di Makasar Cq Pimpinan PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Bitung Sulawesi Utara di Bitung 2.2. Menteri Keuangan RI di Jakarta Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Manado |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 177/Pdt.G/2025/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Dalam Provisi. Dalam Pokok Perkara. 2. Menyatakan Bahwa pelelangan yang akan dilaksanakan oleh Tergugat haruslah dibatalkan karena hutang Penggugat tidak jelas berapa jumlahnya sehingga tindakan Tergugat yang akan melaksanakan lelang adalah tidak sah dan melawan Hukum.
4. Menyatakan bahwa dengn adanya surat Tergugat yang di tujukan kepada Penggugat serta akan dilakukan tindakan Pelelangan oleh Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat karena telah di cemarkan nama baiknya.
6. Menyatakan bahwa dengan adanya perkara in casu maka bunga kredit dan denda atas nama Penggugat haruslah di nyatakan di hapus karena pihak Tergugat sendiri yang melakukan perbuatan melawan Hukum tersebut.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |