Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.G/2025/PN Bit OS NELSON DUMAIS, 1.1. Direktur PT. Bank Mandiri Tbk Kantor Pusat di Jakarta, Cq Kepala Kantor PT. Bank Mandiri , Tbk di Makasar Cq Pimpinan PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Bitung Sulawesi Utara di Bitung
2.2. Menteri Keuangan RI di Jakarta Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Manado
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 177/Pdt.G/2025/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OS NELSON DUMAIS,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABNER TEKEN, SHOS NELSON DUMAIS,
Tergugat
NoNama
11. Direktur PT. Bank Mandiri Tbk Kantor Pusat di Jakarta, Cq Kepala Kantor PT. Bank Mandiri , Tbk di Makasar Cq Pimpinan PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Bitung Sulawesi Utara di Bitung
22. Menteri Keuangan RI di Jakarta Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Manado
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi.
Menolak atau setidak-tidaknya menunda pelaksaan eksekusi Pelelangan barang jaminan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam Pokok Perkara.
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Bahwa pelelangan yang akan dilaksanakan oleh Tergugat  haruslah dibatalkan karena hutang Penggugat tidak jelas berapa jumlahnya sehingga tindakan Tergugat yang akan melaksanakan lelang adalah tidak sah dan melawan Hukum.


3.    Menyatakan bahwa Tergugat  telah melakukan Perbuatan melawan Hukum karena telah melakukan tindakan yang diluar batas kewajaran atas perjanjian  kredit yang baru tertunggak beberapa bulan  untuk dilakukan eksekusi lelang.

4.    Menyatakan bahwa dengn adanya surat Tergugat yang di tujukan kepada  Penggugat serta akan dilakukan tindakan Pelelangan   oleh Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat karena telah di cemarkan nama baiknya.


5.    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiil sebesar Rp 5.000.000.000,- ( lima miliar rupiah ) dan kerugian moril sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milird rupiah ).

6.    Menyatakan bahwa dengan adanya perkara in casu maka bunga kredit dan denda atas nama Penggugat haruslah di nyatakan di hapus karena pihak Tergugat sendiri yang melakukan perbuatan melawan Hukum tersebut.


7.    Menyatakan bahwa sita jaminan yang telah diletakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bitung adalah sah dan berharga.

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Subsideir 
Mohon Keadilan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak