Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Bit 1.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
RAHMAWATI IDRUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-576/P.1.14/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAWATI IDRUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RAHMAWATI IDRUS Alias RINI, pada tanggal 06 Juni 2024 dan 28 Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kelurahan Girian Weru I, Kecamatan Girian, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Arina Multi Karya sejak tahun 2021 sampai Terdakwa mengundurkan diri pada tanggal 03 Agustus 2024, dimana PT. Arina Multi Karya adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha Outsourcing yang menyediakan tenaga kerja di bidang SPG (Sales Promotion Girls). Terdakwa ditugaskan untuk membantu penjualan Produk Nestle diantaranya produk Dancow di toko milik Saksi FEMMY RUMIMPUNU yaitu toko Gabriella di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Terdakwa melakukan penjualan produk susu dancow dari toko Gabriella dengan cara mengambil produk susu dancow ditoko setiap hari kerja pada pagi hari kemudian Terdakwa jual ke toko-toko atau warung-warung atau perseorangan, setelah menjual produk tersebut sore harinya Terdakwa wajib menyetorkan uang hasi penjualan kepada Saksi FEMMY RUMIMPUNU selaku pemilik toko.
  • Bahwa pada tanggal 06 Juni 2024, Terdakwa menerima 30 (tiga puluh) Dus Dancow UHT 110ml (satu dus berisikan 36pcs) dimana harga per Dus Dancow UHT 110ml tersebut adalah Rp97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) sehingga total yang harus Terdakwa setorkan pada Saksi FEMMY RUMIMPUNU berjumlah Rp2.910.000,- (dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2024, Terdakwa menerima 35 (tiga puluh lima) Dus Dancow Instan dan 35 (tiga puluh lima) Dus Dancow Coklat untuk dijual, dimana harga per Dus adalah Rp530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga total yang harus Terdakwa setorkan pada Saksi FEMMY RUMIMPUNU  berjumlah Rp37.100.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah). Terdakwa mengambil barang-barang dari toko milik Saksi FEMMY RUMIMPUNU  dengan bukti nota yang dikeluarkan oleh toko Gabriella.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penjualan produk yang diambil di toko Gabriella pada tanggal 06 Juni 2024 kepada Saksi DWI JUMIARSIH RAMADHANI sekitar 3-5 Dus susu dancow UHT dan kepada kios-kios kecil dan perseorangan seputaran Kota Bitung yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penjualan produk yang diambil di toko Gabriella pada tanggal 28 Juni 2024 ke toko Megah Jaya sekitar 10 (sepuluh) Dus Dancow Coklat dan Putih dengan total pembayaran Rp5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah), kemudian 25 (dua puluh lima) Dus sisanya dijual Terdakwa kepada seseorang pekerja di kapal yang tidak dikenali Terdakwa, dimana pembayaran saat itu dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening Terdakwa.
  • Bahwa produk yang diambil oleh Terdakwa di toko Gabriella milik Saksi FEMMY RUMIMPUNU telah tejual semuanya, namun hasil penjualan tidak disetorkan Terdakwa kepada Saksi FEMMY RUMIMPUNU.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi FEMMY RUMIMPUNU mengalami kerugian sebesar Rp40.010.000,- (empat puluh juta sepuluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa RAHMAWATI IDRUS Alias RINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RAHMAWATI IDRUS Alias RINI, pada tanggal 06 Juni 2024 dan 28 Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kelurahan Girian Weru I, Kecamatan Girian, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa ditugaskan untuk membantu penjualan Produk Nestle diantaranya produk Dancow di toko milik Saksi FEMMY RUMIMPUNU yaitu toko Gabriella di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Terdakwa melakukan penjualan produk susu dancow dari toko Gabriella dengan cara mengambil produk susu dancow ditoko setiap hari kerja pada pagi hari kemudian Terdakwa jual ke toko-toko atau warung-warung atau perseorangan, setelah menjual produk tersebut sore harinya Terdakwa wajib menyetorkan uang hasi penjualan kepada Saksi FEMMY RUMIMPUNU selaku pemilik toko.
  • Bahwa pada tanggal 06 Juni 2024, Terdakwa menerima 30 (tiga puluh) Dus Dancow UHT 110ml (satu dus berisikan 36pcs) dimana harga per Dus Dancow UHT 110ml tersebut adalah Rp97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) sehingga total yang harus Terdakwa setorkan pada Saksi FEMMY RUMIMPUNU berjumlah Rp2.910.000,-. Selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2024, Terdakwa menerima 35 (tiga puluh lima) Dus Dancow Instan dan 35 (tiga puluh lima) Dus Dancow Coklat untuk dijual, dimana harga per Dus adalah Rp530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga total yang harus Terdakwa setorkan pada Saksi FEMMY RUMIMPUNU  berjumlah Rp37.100.000,-. Terdakwa mengambil barang-barang dari toko milik Saksi FEMMY RUMIMPUNU  dengan bukti nota yang dikeluarkan oleh toko Gabriella.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penjualan produk yang diambil di toko Gabriella pada tanggal 06 Juni 2024 kepada Saksi DWI JUMIARSIH RAMADHANI sekitar 3-5 Dus susu dancow UHT dan kepada kios-kios kecil dan perseorangan seputaran Kota Bitung yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penjualan produk yang diambil di toko Gabriella pada tanggal 28 Juni 2024 ke toko Megah Jaya sekitar 10 (sepuluh) Dus Dancow Coklat dan Putih dengan total pembayaran Rp5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah), kemudian 25 (dua puluh lima) Dus sisanya dijual Terdakwa kepada seseorang pekerja di kapal yang tidak dikenali Terdakwa, dimana pembayaran saat itu dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening Terdakwa.
  • Bahwa produk yang diambil oleh Terdakwa di toko Gabriella milik Saksi FEMMY RUMIMPUNU telah tejual semuanya, namun hasil penjualan tidak disetorkan Terdakwa kepada Saksi FEMMY RUMIMPUNU.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi FEMMY RUMIMPUNU mengalami kerugian sebesar Rp40.010.000,- (empat puluh juta sepuluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa RAHMAWATI IDRUS Alias RINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya