Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
183/Pdt.P/2025/PN Bit NARTI SANOY Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 183/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NARTI SANOY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Laki-Laki yang bernama : GEVARIEL MIGUEL TENGAH, lahir di BITUNG, pada tanggal : 14 Agustus 2021 adalah Sah;
  3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-29062022-0017 tertanggal 29 Juni 2022 semula tercatat sebagai ANAK KE SATU LAKI-LAKI DARI IBU NARTI SANOY, menjadi ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH RICHARD ARIS TENGAH DAN IBU NARTI SANOY;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak