Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.Sus-PRK/2023/PN Bit | RASTIN MOKODOMPIT, SH | 1.AMRIN SAHARI 2.HARDIANTO SAHARI alias GALI 3.RAMAN SAHARI |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Apr. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Sus-PRK/2023/PN Bit | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Apr. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-644/P.1.18/Eku.2/04/2023 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa I Amrin Sahari, Terdakwa II Hardianto Sahari Alias Gali dan Terdakwa III Raman Sahari,orang yang melakukan,yang turut serta melakuan pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2023, bertempat di perairan posi-posi kering antara pulau Bangka dan pulau Kinabuhutan Kec.Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara pada posisi 1°49’57.7’N 125°06’56.7’E yang merupakan masuk dalam wilayah pengelolaan perikanan perairan Indoensia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Bitung yang mengadili dan memeriksa perkara ini, adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan; Kedua : Bahwa terdakwa I Amrin Sahari, Terdakwa II Hardianto Sahari Alias Gali dan Terdakwa III Raman Sahari,orang yang melakukan,yang turut serta melakuan pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2023, bertempat di perairan posi-posi kering antara pulau Bangka dan pulau Kinabuhutan Kec.Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara pada posisi 1°49’57.7’N 125°06’56.7’E yang merupakan masuk dalam wilayah pengelolaan perikanan perairan Indoensia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Bitung yang mengadili dan memeriksa perkara ini, adalah orang yang melakukan , yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |