Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2026/PN Bit SUMIATI KATILI Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2026/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMIATI KATILI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum Pemohon SUMIATI KATILI sebagai wali yang sah dari kedua Anak pemohon yang bernama ANGRAYNI MELATI PUTRI NURHAMIDEN dan AIRA SUCI NURHAMIDEN;
  3. Menetapkan Pemohon sebagai Wali Waris dari kedua anak yang bernama ANGRAYNI MELATI PUTRI NURHAMIDEN dan AIRA SUCI NURHAMIDEN yang sah serta dapat mewakili dan melakukan perbuatan hukum perdata untuk menandatangani semua surat menyurat atas Sertifikat Hak Milik dengan No. 00409 atas nama pemegang hak SUMIATI KATILI, dengan luas 257 M2 (dua ratus lima puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
  4. Biaya permohonan ditanggung oleh Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak