| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ARTORITO ANTAMENG, pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 tepatnya pada Hari Raya Lebaran, Terdakwa, Korban RISAL KANAUNG, Saksi ANICE DALUGHU, Saksi RUSDI BUCHARI dan beberapa orang lainnya sedang mengonsumsi minuman keras bertempat di Kel. Manembo-nembo, Kec. Matuari, Kota Bitung. Terdakwa kemudian meminjam sepeda motor milik Korban untuk membeli rokok, Terdakwa pergi bersama-sama dengan anak dari Korban RISAL KANAUNG yang masih kecil ke warung milik Saksi JUNET EKO SUSANTO di Kel. Girian Bawah, Kec. Girian, Kota Bitung, di tempat tersebut Saksi JUNET EKO SUSANTO, Saksi ARIANTO PARMAU, Saksi MOH. ABDILAH, Saksi ROSIDIN dan beberapa orang lainnya sedang mengonsumsi minuman keras. Terdakwa dan anak kecil yang dibawanya kemudian mendekati Saksi JUNET EKO SUSANTO, saat itu Terdakwa hendak hutang susu di warung milik Saksi JUNET EKO SUSANTO, namun tidak diberikan oleh Saksi JUNET EKO SUSANTO sehingga terjadi keributan antara Terdakwa dan Saksi JUNET EKO SUSANTO. Melihat sudah terjadi keributan Saksi ARIANTO PARMAU dengan maksud membela Saksi JUNET EKO SUSANTO hendak memukul Terdakwa namun ditahan oleh beberapa orang dan membuat tempat tersebut terjadi keributan. Terdakwa kemudian mengatakan kepada Saksi ARIANTO PARMAU dengan nada marah “tunggu disini”, Saksi ARIANTO PARMAU kemudian mengatakan “iyo, kita tunggu, pemai” dengan berteriak. Terdakwa dan anak kecil tersebut kemudian kembali ke tempat Terdakwa berkumpul sebelumnya, saat itu anak dari Korban RISAL KANAUNG sudah dalam keadaan takut. Korban kemudian bertanya kenapa anaknya dalam keadaan takut, Terdakwa mengatakan bahwa ada orang yang ingin memukulnya. Mendengar hal tersebut sekitar pukul 23.30 Wita Korban RISAL KANAUNG, Saksi RUSDI BUCHARI dan Terdakwa langsung pergi ke warung milik Saksi JUNET EKO SUSANTO dengan menggunakan sepeda motor. Saat tiba di tempat tersebut, Terdakwa langsung menunjuk Saksi ARIANTO PARMAU dengan mengatakan “itu Anto”, Korban kemudian langsung mendekati dan menendang Saksi ARIANTO PARMAU sehingga membuat Saksi ARIANTO PARMAU terjatuh, saat itu Saksi ARIANTO PARMAU sempat mengambil pisau yang dibawanya di atas sumur yang berada di tempat tersebut. Saat Saksi ARIANTO PARMAU dalam posisi terjatuh, Korban kembali mendekati Saksi ARIANTO PARMAU dengan posisi jongkok Korban memukul Saksi ARIANTO PARMAU beberapa kali dengan kedua tangannya, Saksi ARIANTO PARMAU yang sudah memegang pisau kemudian menikamkan pisau tersebut ke kepala bagian kiri Korban, namun saat itu Korban masih posisi jongkok dan masih memukul Saksi ARIANTO PARMAU beberapa kali. Melihat Korban dan Saksi ARIANTO PARMAU sementara saling pukul, Terdakwa yang berdiri sekitar 1 (satu) meter dari keduanya langsung mengambil tempat duduk lingkaran terbuat dari tripleks dan karet. Terdakwa yang sudah dipengaruhi minuman keras dan kondisi pencahayaan saat itu remang-remang, Terdakwa kemudian memukulkan tempat duduk tersebut ke arah Korban dan Saksi ARIANTO PARMAU dengan keras, pukulan Terdakwa menggunakan tempat duduk tersebut mengenai belakang kepala Korban RISAL KANAUNG dengan keras sehingga membuat Korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri dengan posisi menghadap kebawah. Saksi ARIANTO PARMAU kemudian langsung meninggalkan tempat tersebut sedangkan Terdakwa dan beberapa orang lainnya membawa Korban RISAL KANAUNG ke rumah sakit;
- Bahwa Terdakwa memukul dengan keras bagian kepala belakang Korban RISAL KANAUNG menggunakan 1 (satu) buah tempat duduk berbentuk lingkaran terbuat dari tripleks tebal dan karet. panjang diameter 33 cm, tinggi 19 cm. Terdakwa memukul sebanyak 1 (satu) kali dan membuat Korban langsung terjatuh tidak sadarkan diri;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung, Nomor: 02/006/RS-MN-BITUNG/VER/IV/2025 tanggal 25 April 2025 dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Geebert Dundu menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada pasien Nama: RISAL KANAUNG, Alamat: Kel. Wangurer Barat, Kec. Madidir, Kota Bitung, dengan Hasil Pemeriksaan:
- Pemeriksaan Luar:
- Kepala: tampak luka yang terjahit:
- Tampak luka terjahit dikepala kiri dari depan sampai belakang dengan dua puluh delapan jahitan dengan benang jahitan warna hitam teraba lembek di kepala.
- Tampak luka terjahit dikepala kanan dari depan sampai belakang dengan tiga puluh delapan jahitan dengan benang jahitan warna hitam teraba lembek di kepala.
- Pemeriksaan Dalam (otopsi):
- Kepala : Tampak sepotong tulang kepala tepi rata berpindah tempat dari kanan ke kiri yang merupakan tindakan operasi.
- Tulang tengkorak potongan tulang yang berpindah tempat dan di dalam potongan tulang terdapat garis retakan.
- Otak besar berwarna kemerahan, pelebaran girus dan tampak perdarahan subaracnoik berwarna merah perabaan kenyal, berat seribu tiga ratus gram, berukuran Panjang delapan belas sentimeter, lebar enam belas sentimeter, tinggi enam sentimeter, tampak pelebaran girus otak kiri.
- Kesimpulan :
- Penyebab kematian kegagalan fungsi otak yang disebabkan perdarahan di otak disebabkan trauma tumpul yang kuat didaerah kepala.
- Bahwa berdasarkan Surat Kutipan Akta Kematian berdasarkan Akta Kematian Nomor 7172-KM-14042025-0004 yang dikeluarkan di Kota Bitung tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bitung Danny M.J. Salindeho, S.Kom., M.M., menyatakan bahwa di Manado pada tanggal 04 April 2025 telah meninggal dunia seorang bernama RISAL KANAUNG.
Perbuatan Terdakwa ARTORITO ANTAMENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ARTORITO ANTAMENG, pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, awalnya Terdakwa terlibat perselisihan dengan Saksi ARIANTO PARMAU. Terdakwa kemudian meninggalkan tempat kejadian dan mengatakan kepada Korban RISAL KANAUNG bahwa ada orang yang ingin memukulnya. Mendengar hal tersebut Korban RISAL KANAUNG, Saksi RUSDI BUCHARI dan Terdakwa langsung pergi ke tempat tersebut tepatnya di warung milik Saksi JUNET EKO SUSANTO dengan menggunakan sepeda motor. Saat tiba di tempat tersebut, Terdakwa langsung menunjuk Saksi ARIANTO PARMAU dengan mengatakan “itu Anto”, Korban kemudian langsung mendekati dan menendang Saksi ARIANTO PARMAU sehingga membuat Saksi ARIANTO PARMAU terjatuh, saat itu Saksi ARIANTO PARMAU sempat mengambil pisau yang dibawanya di atas sumur yang berada di tempat tersebut. Saat Saksi ARIANTO PARMAU dalam posisi terjatuh, Korban kembali mendekati Saksi ARIANTO PARMAU dengan posisi jongkok Korban memukul Saksi ARIANTO PARMAU beberapa kali dengan kedua tangannya, Saksi ARIANTO PARMAU yang sudah memegang pisau kemudian menikamkan pisau tersebut ke kepala bagian kiri Korban, namun saat itu Korban masih posisi jongkok dan masih memukul Saksi ARIANTO PARMAU beberapa kali. Melihat Korban dan Saksi ARIANTO PARMAU sementara saling pukul, Terdakwa yang berdiri sekitar 1 (satu) meter dari keduanya langsung mengambil tempat duduk lingkaran terbuat dari tripleks dan karet. Terdakwa yang sudah dipengaruhi minuman keras dan kondisi pencahayaan saat itu remang-remang, Terdakwa kemudian memukulkan tempat duduk tersebut ke arah Korban dan Saksi ARIANTO PARMAU dengan keras, pukulan Terdakwa menggunakan tempat duduk tersebut mengenai belakang kepala Korban RISAL KANAUNG dengan keras sehingga membuat Korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri dengan posisi menghadap kebawah. Saksi ARIANTO PARMAU kemudian langsung meninggalkan tempat tersebut sedangkan Terdakwa dan beberapa orang lainnya membawa Korban RISAL KANAUNG ke rumah sakit;
- Bahwa Terdakwa memukul dengan keras bagian kepala belakang Korban RISAL KANAUNG menggunakan 1 (satu) buah tempat duduk berbentuk lingkaran terbuat dari tripleks tebal dan karet. panjang diameter 33 cm, tinggi 19 cm. Terdakwa memukul sebanyak 1 (satu) kali dan membuat Korban langsung terjatuh tidak sadarkan diri;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung, Nomor: 02/006/RS-MN-BITUNG/VER/IV/2025 tanggal 25 April 2025 dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Geebert Dundu menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada pasien Nama: RISAL KANAUNG, Alamat: Kel. Wangurer Barat, Kec. Madidir, Kota Bitung, dengan Hasil Pemeriksaan:
- Pemeriksaan Luar:
- Kepala: tampak luka yang terjahit:
- Tampak luka terjahit dikepala kiri dari depan sampai belakang dengan dua puluh delapan jahitan dengan benang jahitan warna hitam teraba lembek di kepala.
- Tampak luka terjahit dikepala kanan dari depan sampai belakang dengan tiga puluh delapan jahitan dengan benang jahitan warna hitam teraba lembek di kepala.
- Pemeriksaan Dalam (otopsi):
- Kepala : Tampak sepotong tulang kepala tepi rata berpindah tempat dari kanan ke kiri yang merupakan tindakan operasi.
- Tulang tengkorak potongan tulang yang berpindah tempat dan di dalam potongan tulang terdapat garis retakan.
- Otak besar berwarna kemerahan, pelebaran girus dan tampak perdarahan subaracnoik berwarna merah perabaan kenyal, berat seribu tiga ratus gram, berukuran Panjang delapan belas sentimeter, lebar enam belas sentimeter, tinggi enam sentimeter, tampak pelebaran girus otak kiri.
Fraktur (patah) tulang tempurung lutut sebelah kanan.
- Kesimpulan :
- Penyebab kematian kegagalan fungsi otak yang disebabkan perdarahan di otak disebabkan trauma tumpul yang kuat didaerah kepala.
- Bahwa berdasarkan Surat Kutipan Akta Kematian berdasarkan Akta Kematian Nomor 7172-KM-14042025-0004 yang dikeluarkan di Kota Bitung tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bitung Danny M.J. Salindeho, S.Kom., M.M., menyatakan bahwa di Manado pada tanggal 04 April 2025 telah meninggal dunia seorang bernama RISAL KANAUNG.
Perbuatan Terdakwa ARTORITO ANTAMENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. |