| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa YANI DHARMA UNDAP, suami Pemohon, terakhir diketahui berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 30 Agustus 2020 dan sejak tanggal tersebut tidak pernah lagi diketahui keberadaannya serta dinyatakan sebagai orang hilang;
- Menyatakan Penetapan ini merupakan pelengkap dan penegasan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 174/Pdt.P/2022/PN Bit, khusus mengenai tempat terakhir diketahui dan waktu hilangnya YANI DHARMA UNDAP;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|