Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Bit YUSUF HASAN PT.INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CAB.BITUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSUF HASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHRISTIANTO JANIS, SHYUSUF HASAN
Tergugat
NoNama
1PT.INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CAB.BITUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 171.946.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat dengan tidak memberikan layanan yang akurat, tidak jujur, tidak Jelas dan menyesatkan yang membuat Penggugat menyerahkan kendaran untuk di titip di Kantor Tergugat dengan maksud jika Penggugat sudah punya uang setorang dan di setor ke Kantor maka Penggugat bisa ambi kendaraan dan pada kenyataan tidak benar adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa  Penggugat dengan menyetor tunggakan 2 bulan bahkan lebih kepada Tergugat adalah Tindakan Beretikat baik;
  4. Menyatakan  bawah surat  Perjanjian serta jaminan fiducia dan surat lainnya yang di miliki oleh Tergugat tidaklah sah dan batal demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebagai berikut :
  • Kerugian Materil Penggugat sudah pernah menyerahkan kepada Tergugat uang mukan sebesar Rp 40.000.000 + uang setorang 22 kali setoran dari setoran Perbulannya sebesar Rp 3.723,000 = Rp 81.946.000 jadi jumlah keseluruhan yang Penggugat setor kepada Tergugat sebesar Rp 121.946.000 + biaya perkara(jasa Advokat) Rp 50.000.000. jadi total kerugian Materil yang di alami oleh Penggugat sebesar Rp 171.946.000.

 Serta meminta Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung melalui Hakim Tunggal untuk dilakukannya sita jaminan terlebih dulu terhadap barang bergerak milik Tergugat seperti (kendaraan

bermotor) milik Tergugat untuk melunasi kerugian materil yang di alami oleh Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kendaran yang di titipkan kepada Tergugat  beserta berkas berharga milik Penggugat yang  ada di dalamnya;
  2. Menyatakan Putusan yang di jatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan Sita Jaminan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
  3. Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan pengadilan ini;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara;

Apabila Pengadilan berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Exaequenoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak