Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
188/Pdt.G/2026/PN Bit 1.CANDRA APRILIA RAHMAN
2.FARRAH RIZQI RAMADANNIA
1.ROKHIM
2.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) CABANG BITUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 188/Pdt.G/2026/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CANDRA APRILIA RAHMAN
2FARRAH RIZQI RAMADANNIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROKHIM
2PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) CABANG BITUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung (BPN)
2Kantor Kelurahan Manembo-Nembo Atas ( Kelurahan)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

2. PETITUM
A. PRIMER
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat Secara Keseluruhan 
2.    Menyatakan Kwitansi Jual Beli antara Penggugat I dan Tergugat I berharga dan mengikat 
3.    Memerintahkan Tergugat II untuk tidak memperhambat akan jalannya Proses administrasi keperluan mulanya milik Tergugat I di alihkan kepada Penggugat I dan Penggugat II dan mengijinkan untuk dapat membuka akses pembayaran denda yang mana terkait angsuran pokok sudah selesai sehingga selaku Penggugat I dan Penggugat II dapat memperoleh hak yang pasti
4.    Menyatakan segala bentuk dokumen mengikat terkait segala surat keterangan yakni Surat Keterangan Kepemilikan, Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa , Surat Keteraangan Penguasaan Objek Lokasi, Surat Keterangan Tentang Riwayat Tanah Serta Surat Keterangan Pengukuran Kembali dan Surat Berita Acara Penguasaan Objek yang di keluarkan oleh Turut Tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat 
5.    Menyatakan Penggugat I adalah Pemilik sah objek lokasi dengan segala bentuk dasar dokumen pembuktian yang jelas berawal dari kwitansi jual beli penyerahan kejelasaan dokumen dari Tergugat I berupa KTP serta NPWP, Buku Tabungan bank BTN dan AKTA Cerai dari Tergugat I dan juga segala bentuk dokumen yang di keluarkan oleh Turut Tergugat II
6.    Menghukum Para Penggugat, Para Terguat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan Perkara ini 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mangadili, dan mumutus perkara ini berpendapat lain mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-asilnya (ex aquo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak