Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FERNAN CALBISAN selaku Nahkoda Kapal FB.CA INDAY LARRY 3, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 11.45 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di perairan laut Teritorial Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 716 tepatnya di Perairan Kabupaten Kepulauan Talaud pada posisi koordinat 04 46.821 LU - 126 47.914 BT, atau pada peta 403 berada di perairan Teritorial Laut Sulawesi yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan NRI 716 atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Perikanan Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat” |