Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2006/PN Bit Helena Pontoh Dirut PT Pertamina Cq. PT. Pertamina Cabang Manado Cq. Kepala Depot BBM PT Pertamina Bitung
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2006
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2006/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2006
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Helena Pontoh
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dirut PT Pertamina Cq. PT. Pertamina Cabang Manado Cq. Kepala Depot BBM PT Pertamina Bitung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

DALAM EKSEPSI :

  • Menolak eksepsi Tergugat;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
  2. Menyatakan tanah sesuai sertifikat Hak Milik No 342/Bitung Barat surat ukur No.4 Bitung Barat/1999 adalah milik dari ahkliwaris Martinus Pontoh yaitu masing-masing Elisabah Karamoy, Wonua Pontoh, Martinus Pontoh, Joutje Martinus Pontoh, Emma Pontoh dan Helenah Pontoh.
  3. Menyatakan tindakan Tergugat menguasai obyek sengketa adalah melawan hukum.
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para penggugat untuk dibagi waris sesuai dengan hak warisnya masing-masing.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi pada para Penggugat untuk dibagi waris sesuai hak warisnya masing-masing uang sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai putusan ini dilaksanakan.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 179.000 (serratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah).
  7. Menolak Gugatan untuk selain dan selebihnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak