| Petitum |
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan tanah sesuai sertifikat Hak Milik No 342/Bitung Barat surat ukur No.4 Bitung Barat/1999 adalah milik dari ahkliwaris Martinus Pontoh yaitu masing-masing Elisabah Karamoy, Wonua Pontoh, Martinus Pontoh, Joutje Martinus Pontoh, Emma Pontoh dan Helenah Pontoh.
- Menyatakan tindakan Tergugat menguasai obyek sengketa adalah melawan hukum.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para penggugat untuk dibagi waris sesuai dengan hak warisnya masing-masing.
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi pada para Penggugat untuk dibagi waris sesuai hak warisnya masing-masing uang sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai putusan ini dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 179.000 (serratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah).
- Menolak Gugatan untuk selain dan selebihnya.
|