| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Para Pemohon sebagai orang tua sah dari seorang anak, yakni anak yang bernama PASKALIN SANTA PINONTOAN, yang lahir di Bitung pada tanggal 29 Maret 2024 berjenis kelamin perempuan sesuai Kutipan Akta Kelahiran No : 7172-LU-21052024-0003;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanĀ Sipil Kota Bitung untuk melakukan pengesahan anak guna dilakukan Pencatatan pada Register akta pengesahan anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak bernama PASKALIN SANTA PINONTOAN, anak ke satu perempuan dari Ayah DEDY RAMO PINONTOAN dan ibu YULIANTI MASUNENENG.
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon.
|