Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
138/Pid.Sus/2024/PN Bit | ARIF SALASA, S.H. | JUAN LUMABAENG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 138/Pid.Sus/2024/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2544/P.1.14/Eku.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa JUAN LUMABAENG alias JUAN, pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira jam 11.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan April tahun 2024, bertempat di Kompleks Pasar Girian tepatnya di Lorong Bakasang Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa Terdakwa JUAN LUMABAENG alias JUAN pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira jam 01.00 wita, saat Terdakwa sedang duduk-duduk dengan teman-teman Terdakwa sambil minum minuman keras di lorong astaga Kel.Girian Weru Satu kemudian sekira jam 06.00 wita datang salah satu teman Terdakwa yang bernama lelaki BAYU dan memberitahu kepada Terdakwa bahwa Lelaki Bayu dikeroyok oleh sekelompok anak-anak muda dari lorong Bakasang, lantas mendengar hal tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil 1 (satu) bilah parang kecil (tumbaka) yang terbuat dari logam besi dengan ukuran panjang 38 cm, lebar 2,5 cm,ujungnya runcing, salah satu sisinya tajam,gagang parang terbuat dari timah warna silver berbentuk angka 7 bersama sarungnya yang terbuat dari kertas kardus kalender yang disimpan pada lemari konteiner di rumah Terdakwa, lalu jam 11.15 wita Terdakwa pergi menuju ke jalan raya kompleks pasar Girian sambil berjalan kaki dengan membawa parang yang Terdakwa selipkan di pinggang kiri Terdakwa. Setelah tiba di tempat kejadian pada sekira jam 11.30 wita tepatnya di depan kios Kel. Girian Bawah, Terdakwa langsung mengambil parang tersebut selanjutnya Terrdakwa gunakan untuk mengejar orang-orang yang berada di sekitar tempat kejadian tersebut sambil berteriak dengan kalimat "pemai ngoni, lubang puki, marijo torang baku bunung" dan setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian menuju ke tempat bilyard. -------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) bilah parang kecil (tumbaka) yang terbuat dari logam besi dengan memiliki ukuran panjang 38 cm, lebar 2,5 cm,ujungnya runcing, salah satu sisinya tajam,gagang parang terbuat dari timah warna silver berbentuk angka 7 bersama sarungnya yang terbuat dari kertas kardus kalender yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang---------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |