Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2844/P.1.14/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kel. Winenet Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

------------Bahwa Terdakwa RIVO RICKSAN PARAENG alias IPONG pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal pada tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 wita, saat itu Terdakwa bersama beberapa orang pergi menghadiri acara di Kel. Winenet karena diajak oleh lelaki GEROL. Pada saat berada di tempat acara terjadi perkelahian antara lelaki JEIN SUAWA dan lelaki JOSUA, dimana kemudian Terdakwa turut dipukul oleh lelaki BRANDON dan lelaki JEIN SUAWA yang mengakibatkan Terdakwa terjatuh lalu dibawa pulang oleh teman-temannya.-------------------------------------------

------------Bahwa keesokan harinya, pada tanggal 13 Juli 2025, Terdakwa berkumpul dengan teman-temannya dengan maksud untuk membicarakan penyelesaian persoalan semalam, sehingga kemudian lelaki FAREL menghubungi saksi RIDWANDI MUNANUNG alias OPO KALAJENGKING yang mana saksi RIDWANDI menyuruh Terdakwa untuk datang ke tempat Billiard miliknya dengan tujuan untuk memberi biaya pengobatan. Mendengar hal tersebut Terdakwa lantas pergi menuju tempat Billiard dengan membawa 1 bilah pisau badik dengan ukuran panjang mata pisau 38.5 cm lebar 2 cm panjang keseluruhan 50 cm, bergagng kayu warna hitam pisau berujung runcing terbuat dari besi biasa yang ia simpan di bagasi sepeda motornya. Sesampainya di tempat Billiard Terdakwa melihat lelaki BRANDON dan kawan-kawannya sudah membawa senjata tajam, sehingga Terdakwa lantas mengambil pisau miliknya yang ia simpan di bagasi sepeda motornya kemudian Terdakwa dan teman-temannya masuk ke dalam tempat Billiard sambil membawa senjata tajam dan mengejar lelaki BRANDON dan kawan-kawannya hingga terjadi kekacauan di tempat Billiard tersebut, setelah itu Terdakwa dan teman-temannya lantas pergi meninggalkan lokasi tempat Billiard tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 bilah pisau badik dengan ukuran panjang mata pisau 38.5 cm lebar 2 cm panjang keseluruhan 50 cm, bergagng kayu warna hitam pisau berujung runcing terbuat dari besi biasa yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya