Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2025/PN Bit SEPRIYADI, SH SANTOS SILOD Jr Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-15/P.1.17/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPRIYADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTOS SILOD Jr[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa Santos Silod Jr pada hari Sabtu tangal 9 November tahun 2024 sekitar pukul 12.35 wita atau setidak-tidaknya pada bulan November, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Indonesia khususnya perairan kepulauan/pedalaman Indonesia dan wilayah pengelolaan perikananNegera Republik Indonesia (WPPNRI) yang tepatnya diperairan Sulawesi pada titik koordinat 04 34 83 U  126 46 73 T atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriBitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Negera Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perisinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) yaitu setiap orang yang melakukan usaha perikanan diwilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan kewenangannya berdaarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat ;

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa Santos Silod Jr pada hari Sabtu tangal 9 November tahun 2024 sekitar pukul 12.35 wita atau setidak-tidaknya pada bulan November, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Indonesia khususnya perairan kepulauan/pedalaman Indonesia dan wilayah pengelolaan perikananNegera Republik Indonesia (WPPNRI) yang tepatnya diperairan Sulawesi pada titik koordinat 04 34 83 U  126 46 73 T atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriBitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3) yaitu setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkatan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahabandar dipelabuhan perikanan;

 

Pihak Dipublikasikan Ya