| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan kepada tergugat I s/d tergugat IV untuk menghentikan segala kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik penggugat tersebut diatas sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara ;
- Menghukum tergugat I s/d tergugat IV membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini kepada penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah menurut hukum penggugat adalah ahli waris dari alm. Julius evert tinangon ;
- Menyatakan sah dan menurut hukum tanah objek sengketa yang terletak di tinerungan kelurahan pinasungkulan dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah timur dengan pekuburan, sebelah barat dengan jalan raya, sebelah selatan dengan jou rompas, merupakan hak milik yang sah dari ayah penggugat (alm. julius evert tinangon) dan ahli warisnya yang diperleh sesuai dengan surat keterangan pemberian tanggal 21 juli 1976 ;
- Menyatakah sah dan berharga surat keterangan pemberian tanggal 21 juli 1976 tentang pemberian tanah milik kakek dan nenek penggugat (alm kaleb tinangon) dan alm. Melly karisoh) kepada ayah penggugat (alm julius evert tinangon);
- Menyatakan tergugat I s/d tergugat IV menguasai tanah objek sengketa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat ;
- Menyatakan surat penjualan tertanggal 11 januari 1970 antara alm kaleb tinangon dan alm jou rompas tidak sah dan batal menurut hukum ;
- Menghukum tergugat I s/d IV yang menguasai tanah objek sengketa kepada penggugat dan ahli warisnya dalam keadaan semula tanpa syarat dan bebas dari ikatan dengan siapapun juga ;
- Menghukum para tergugat I s/d tergugat IV membayar ganti rugi materil nilai objek sengketa kepada penggugat sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana telah dirinci pada posita angka 10 atau suatu jumlah yang diipandang layak dan adil oleh pengadilan cq. majelis hakim jumlah kerugian mana harus dibayarkan secara tunai, sekaligus atau seketika secara tanggung renteng oleh pada tergugat I s/d IV ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sementara (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap tanah objek sengketa ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat I s/d IV ;
ATAU :
Jika Ketua Pengadilan/hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang menurut ketua pengadilan/hakim ketua majelis hakim dalam peradilan ang baik adalah patut dan adil ;
|