Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada para Pemohon untuk menjadi wali yang sah terhadap anak yang bernama SAHRUL BASRI lahir pada tanggal 03 Mei 2005, di Baru, anak Laki-Laki dari ayah BASRI dan ibu RUSDIANA, sesuai dengan Akta Kelarihan Nomor : 7604CLU0902201025369, yang dikeluarkan oleh oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat;
- Menetapkan Para Pemohon yaitu MUHAMMAD YUNUS dan VIRAWATI UNO, sebagai Wali yang sah dan untuk melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan menanda tangani dokumen-dokumen persyaratan administrasi yang diperlukan demi kepentingan seleksi calon TNI AD terhadap anak yang bernama SAHRUL BASRI lahir pada tanggal 03 Mei 2005, di Baru, anak Laki-Laki dari ayah BASRI dan ibu RUSDIANA, sesuai dengan Akta Kelarihan Nomor : 7604CLU0902201025369, yang dikeluarkan oleh oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat;
- Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya yang timbul dari diajukannya Permohonan ini;
atau menjatuhkan Penetapan lain yang seadil-adilnya; |